unescoworldheritagesites.com

Hakim Berpandangan Berbeda-beda Untuk Setiap Kasus, Hukuman Terdakwa Asabri Pun Didiskon - News

: Para penegak hukum adakalanya berpendapat berbeda-beda dalam memandang suatu permasalahan hukum. Akibatnya, tidak heran seorang terdakwa yang sudah dituntut tinggi oleh jaksa divonis ringan oleh hakim. Bahkan antara hakim sendiri; peradilan tingkat pertama dengan di peradilan banding, seringkali pula berbeda pendapat. Demikian pula peradilan banding dengan kasasi, adakalanya membuat putusan berbeda pula. Semakin lengkap perbedaan itu manakala sesama majelis hakim Mahkamah Agung (MA) saling berbeda. Di tingkat kasasi dihukum atau diperberat hukumannya, tetapi kala Peninjauan Kembali (PK) dilepaskan dari hukuman pidana atau dikurangi hukumannya.

Perbedaan-perbedaan itulah yang terus menerus terjadi sampai saat ini. Demikian pula dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, hakim tingkat banding agaknya tidak sepenuhnya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tepatnya Kejaksaan Agung. Namun demikian, Kejaksaan Agung belum menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta yang mengurangi hukuman sebagian terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pihaknya sudah mengetahui adanya pengurangan hukuman oleh majelis hakim banding dari vonis yang dijatuhkan peradilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun mereka belum tentukan sikap karena putusan majelis hakim PT DKI itu masih sedang dipelajari Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. “Masih sedang dipelajari Direktur Penuntutan dan belum memberikan pendapatnya seperti apa terhadap putusan hakim banding tersebut,” kata Febrie, Jumat (27/5/2022).

Majelis hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman empat terdakwa kasus PT Asabri. Antara lain dua bekas Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya, serta eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto dan bekas Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi.

Pengurangan hukuman ke empat terdakwa bervariasi antara dua sampai lima tahun penjara. Terdakwa Adam Rachmat Damiri yang semula dihukum 20 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh majelis hakim banding pada PT Tipikor Jakarta didiskon menjadi hanya lima belas (15) tahun penjara. Selain itu Adam dikenai denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim banding diketuai Tjokorda Rai Sumba dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Terdakwa Sonny Widjaya dari semula dihukum 20 tahun penjara didiskon pula dua tahun sehingga menjadi 18 tahun penjara dan diwajibkan denda Rp 750 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim banding yang sama dengan Adam Rachmat Damiri.

Sedangkan terdakwa Hari Setianto dan Bachtiar Effendi yang semula dihukum 15 tahun penjara didiskon tiga tahun sehingga hukumannya masing-masing menjadi 12 tahun penjara. Keduanya pun diwajibkan membayar dendaRp 750 juta. Namun untuk Hari Setianto dihukum pula untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim banding diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

Mengenai variasi hukuman antara peradilan pertama, banding dan kasasi, seorang hakim berpendapat bahwa hal itu lumrah saja. Sebab, masing-masing hakim punya sudut pandang sendiri tentang perkara yang ditangani. Tidak bisa disatukan dan disamakan sudut pandang hakim peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi walau buku-buku hukum yang dibacanya sama.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat