unescoworldheritagesites.com

Kejagung Tingkatkan Ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Di PT WBP - News

 

: Kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016-2020 yang selama ini digarap Kejaksaan Agung dengan full keterangan (fullket) dan full data (fulldat) akhirnya ditingkatkan tahapan atau statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya tinggal menetapkan siapa-siapa saja menjadi tersangka dalam kasus dugaan megakorupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara trilikunan rupiah itu.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (1/6/2022).

Terkait tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini, sejumlah proyek yang diduga menyimpang adalah pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama dan pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (MMM).

Berikutnya proyek pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (MUR) dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojonegara, Serang, Banten. “Terkait kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar  Rp1,2 triliun," ungkap Ketut Sumedana.

Dalam penanganan kasus ini, hingga (Senin, 30 Mei 2022), tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di tiga tempat yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk (Rabu 18 Mei 2022), Plant Karawang di Karawang (Kamis 19 Mei 2022), Plant Bojonegara di Serang, Banten (Kamis 19 Mei 2022).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022,” kata Ketut Sumedana.

Kendati tidak bisa dipastikan waktunya, dalam tempo tidak terlalu lama lagi penyidik Kejaksaan Agung bakal menetapkan siapa-siapa saja jadi tersangka terkait kasus megakorupsi ini. “Semoga tidak lama lagi, dapat ditetapkan siapa-siapa saja tersangkanya,” ujar Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat