unescoworldheritagesites.com

Setelah Cekal, Penyidik Kejati DKI Diminta Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Cipayung - News

 

 

: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sampai saat ini belum menetapkan siapa-siapa saja jadi tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Padahal, sudah sedemikian intensif penanganan kasusnya dilakukan. Karenanya, tidak heran kalau ada beberapa pihak meminta Kejati DKI jangan ragu apalagi takut menetapkan tersangka kasus tersebut.

 “Kejati  DKI Jakarta jangan ragu, apalagi takut, menetapkan tersangka kasus mafia tanah Cipayung. Penyidik harus merapatkan barisan dan himpun kekuatan untuk melakukan pemberantasan para mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Jangan ada kompromi, sikat habis para mafia,” harap seorang warga Cipayung yang kurang sabar menunggu hasil penyidikan Kejati DKI.

Berbekal hasil penggeledahan sudah hamper bisa dipastikan bahwa para pelaku mafia tanah di Cipayung tersebut tidak dapat menghindari jeratan hukum atas perbuatannya terlibat dalam sindikat mafia tanah. 

Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta baru melakukan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018. 

Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.   "Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Selasa (7/6/2022). 

Kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri tersebut  yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.  Namun apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka belum bisa dipastikan. Yang pasti, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. 

"Keterangan kelima  orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Juga dapat membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka," katanya kemudian menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi itu selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.  "Pencekalan dilakukan untuk kurun waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang, " katanya menambahkan.

Terkait penanganan kasus mafia tanah Cipayung sudah  34 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik. Selain itu, Kejati DKI juga menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Distamhut DKI, akhir Januari 2022. Digeledah pula kediaman seorang yang diduga makelar, dua bekas pejabat Distamhut dan kediamaan serta kantor notaris LDS. Dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Notaris LDS disita bukti transfer serta  dokuman terkait pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, 2018.

Dari hasil penyidikan tim penyidik sementara ini menunjukan ada dugaan pemotongan uang namun dimark-up ganti rugi terhadap 9 orang warga pemilik lahan. Ganti rugi  pembebasan lahan milik 9 warga harusnya sebesar Rp2, 7 juta per meter, faktanya dibayarkan hanya Rp1,6 juta.

Selisih uang pembebasan sebesar Rp17, 7 diduga dibagikan kepada para pihak terkait. Hanya, siapa saja para pihak tersebut, belum diketahui pasti.  Namun patut diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat DKI dan pihak terkait lain terkait pengawasan pembangunan alias menjadi bamcakan oknum pejabat DKI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat