unescoworldheritagesites.com

Hakim Kirim Dua Bekas Pejabat Pajak Kemenkeu Ke Dalam Bui Selama 9 Dan 8 Tahun - News

 

: Bekas pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkedu), Wawan Ridwan, yang saat mengajukan pembelaan terisak menyebut keluarganya mengalami trauma dan menanggung malu luar biasa akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak hingga merugikan keuangan negara namun menguntungkan diri terdakwa maupun pengusaha wajib pajak.

“Majelis hakim menyatakan Wawan Ridwan terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua,” demikian Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH MH di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain pidana penjara, eks Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkannya membayar pidana pengganti sebesar Rp 2,373 miliar. “Harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau jika harta dan benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” kata Fahzal Hendri yang mantan hakim PN Jakarta Utara.

Sementara itu, terdakwa Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022). Alfred juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan lagi.

Terdakwa Alfred dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dihukum pidana badan dua tahun kurungan.

Terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah bekas pejabat pajak lainnya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2029 dan suap sekitar Rp 6,4 miliar di tahun 2018. Tindakan itu dilakukan bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Kasubdit Kerjasama dan Kasubdit Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani periode 2016-2019, serta dua anggota tim pemeriksa pajak yang lain yakni Febrian dan Yulmanizar. Angin telah lebih dulu divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara. Sementara itu Febrian dan Yulmanizar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim mengungkapkan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Sedangkan gratifikasi diterima dari sembilan pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP. Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekitar Rp12.935.897.609.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat