unescoworldheritagesites.com

Korban Indra Kenz Desak Kejagung P21-kan Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo - News

 

 

: Para korban penipuan dan penggelapan dalam kasus investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Selasa (21/6/2022). Mereka yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan dan Manipulasi Affiliator Platform Binary Option mendesak Kejaksaan Agung segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz lengkap (P-21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan. Mereka khawatir tersangka Indra Kenz lolos dari jeratan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH membenarkan adanya unjuk rasa itu. Pihaknya kemudian menerima dua orang perwakilan dari 50 orang pengunjuk rasa korban tersangka Indra Kenz, Maru Nazara dan M Rizki.

Kepala Bidang Hubungan Antar-Lembaga DB Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W Setiawan, dan Jaksa Peneliti yang menangani perkara tersangka Indra Kenz pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), menyebutkan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M Rizki, yaitu bahwa peserta aksi mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau memenuhi sayarat untuk digelar persidangannya di pengadilan.

Mereka khawatir crazy rich gadungan tersebut lolos dari jeratan hukum, yakni perkaranya mandek dan tidak lanjut mengingat masa penahanannya akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022.

Ketut Sumedana menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). “Intinya dilakukan audit, baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban guna memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” jelasnya.

Sampai saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz dari penyidik Bareskrim Polri. Jika petunjuk jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). “Namun jika petunjuk belum dilengkapi, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,” tuturnya.

Menurut Ketut, Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. “Kejaksaan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka IK [Indra Kenz],” kata Ketut.

Penyidik Bareskrim Polri terus memburu yang terlibat dan menerima keuntungan dari aplikasi investasi ilegal Binomo. Penyidik menetapkan lagi tiga tersangka baru dalam kasus ini masing-masing Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), dan Wiky Mandara Nurhalim (WMN).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat