unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Garuda Segera Digelar Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

 

 

: Kerja keras penyelidik, penyidik dan penuntut umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 18 pesawat jet jenis Bombardier CRJ-100 di PT Garuda Indonesia akhi8rnya membuahkan hasil. Tiga bekas pejabat PT Garuda Indonesia yang menjadi tersangka bakal segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta waktu dekat.

Kepastian bahwa ketiganya masing-masing AW, tersangka SA dan tersangka AB bakal segera diadili setelah berkas berikut dengan barang-bukti telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Rutan tempat penahanan masing-masing, Selasa (21/6/2022). “Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni hingga 10 Juli 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH, Rabu (22/6/2022).

Ketut Sumedana menyebutkan untuk dua tersangka yaitu AW dan AB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka SA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menerima para tersangka dan barang-bukti, tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair dan subsidair. Primair diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan subsidiair:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Ketut Sumedana menyebutkan, kasus yang menjerat ketiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011. “Rangkaian proses pengadaan pesawat tersebut, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Sumedana.

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka SA tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. “Tahap pengadaan pesawat evaluasi dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia,” tuturnya.

Ketut juga menyebutkan tersangka ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama Tim perseroan/Tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang. “Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 tidak sesuai PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp8,919 triliun lebih,” katanya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat