unescoworldheritagesites.com

MS Glow Lakukan Upaya Hukum Kasasi Karena Merasa Sebagai Pendaftar Pertama yang Diakui Sebagai Merk Dagang - News

Tim kuasa hukum MS Glow menjelaskan perkara gugatan sengketa merk dengan PS Glow yang sedang berproses di Mahkamah Agung  (Sadono )

: Pihak MS Glow melalui pengacaranya Arman Hanis membantah perkara sengketa merk MS Glow dengan PS Glow merupakan settingan untuk mendongkrak salah satu merk.

"Tidak ada settingan. Sekarang kami tengah berjuang untuk proses di Mahkamah Agung (MA)  yaitu menunggu putusan Kasasi, karena di sidang di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangkan gugatan dan pihak tergugat mengajukan Kasasi," kata kuasa hukum MS Glow Arman Hanis dalam jumpa pers di Pancoran Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pernyataan dari pihak MS Glow ini menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kasus ini sengaja didesain untuk menaikkan merk tertentu. Ini mengingat kedua pemilik yang sedang bersengketa masing-masing Gilang Widya Pramana bersahabat dengan pemilik PS Glow Putera Siregar.

 Baca Juga: Trending Di Twitter, Brand Indonesia MS Glow For Men Jadi Sponsor Gresini Racing Team di MotoGP

Pihak MS Glow juga membantah video viral yang beredar bahwa pihak MS Glow minta uang damai Rp60 miliar ke pemilik PS Glow terkait sengketa merk antara MS Glow dengan PS Glow. "Tidak ada uang damai. Ada bukti nggak," kata Arman Hanis.

Video viral yang dimaksud diunggah oleh  pemilik PS Glow Septia Siregar.Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.

Baca Juga: Ownernya PS Store Bakal Diadili Di PN Jakarta Timur

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu ia menceritakan kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.

Ia menuturkan sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.

Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar. Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Baca Juga: Wujudkan Impian Almarhumah Vanessa Angel, Shandy Purnamasari Bantu Dewi Zuhriati Resmikan Toko MS Glow Beauty

Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp60 miliar.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak Shandy. PS berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septi.

Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.

Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," jelas Septia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat