unescoworldheritagesites.com

Pengojek Bunuh Gadis Kecil Divonis 15 Tahun Tambah Bayar Denda Rp 100 Juta - News

 

 

: Demi keadilan dan demi pemberian perlindungan terhadap anak sekaligus peringatan kepada yang tak hiraukan perlindungan anak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Angghara Pramudya SH MH  menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan terhadap terdakwa Andi Lau Tuhuteru alias Lau atas perbuatannya melakukan pembunuhan gadis kecil di Kec. Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Terdakwa Andi Lau Tuhuteru alias Lau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian majelis hakim sebagaimana dikutip dari siaran pers Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/8/2022). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Perlindungan Anak, Kehilangan Orangtua Akibat Terpapar Covid-19

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Sobandi SH MH melalui siaran pers, Selasa (9/8/2022), menyebutkan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Hukuman tersebut merupakan ancaman maksimal dari pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa korban sempat dinyatakan hilang selama 3 bulan setelah pamit kepada ibunya untuk suatu keperluan menggunakan ojek. Fakta persidangan menunjukan bahwa saat dalam perjalanan menggunakan ojek tersebut, di tengah perjalanan ojek yang ditumpanginya terjatuh sehingga menyebabkan korban terluka pada bagian kepala. Namun lebih naas lagi bagi korban, bukannya mendapatkan pertolongan, pengemudi ojek yang saat itu panik lantas mencekik leher korban, bahkan memukul kepala korban berkali-kali sampai korban tidak bergerak lagi. Selanjutnya pelaku mengecek denyut nadi korban untuk memastikan apakah korban telah meninggal dunia. Mengetahui korban meninggal dunia mayat korban dibuang ke dalam sebuah lubang yang ditutupnya dengan pasir.

Baca Juga: Kemensos Gandeng LPAI Dan LPA Pusat, Tingkatkan Perlindungan Anak

Namun pada akhirnya, setelah selama tiga bulan, korban ditemukan dengan kondisi sisa tulang belulang masih lengkap dengan pakaian, tas serta sepatu yang tentunya sudah dalam keadaan rusak.

Saat majelis hakim memperlihatkan barang bukti berupa tas, baju dan sepatu tersebut kepada ibu korban yang dihadirkan sebagai saksi, ibu korban menjawab dengan yakin bahwa benar tas dan pakaian tersebut adalah pakaian terakhir yang dikenakan oleh anaknya.

Kasus tersebut cukup menyita perhatian masyarakat sekitar dan menuai reaksi dari berbagai organisasi serta aksi simpati dari sejumlah mahasiswa di Seram Bagian Timur dan Ambon yang mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan hingga terdakwa segera di adili.

Meski demikian, persidangan kasus tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif, sejak mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan pembacaan putusan.

Atas  putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan menerima atas vonis tersebut. Begitu pula dengan penuntut umum menyatakan menerima  putusan majelis hakim tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat