unescoworldheritagesites.com

Dipertanyakan Tak Ditahan Tersangka PC Bukannya Kesankan Keistimewaan - News

tersangka PC

 

: Kamarudin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan kekurangsetujuannya atas tindakan penyidik Kepolisian yang tidak menahan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), usai diperiksa. Hal itu dinilai mengesankan adanya keistimewaan. Padahal, ada persamaan hak di hadapan hukum.

“Saya kurang setuju dengan dibiarkannya bebas ibu itu. Selain karena berbelit-belit juga mempersulit proses hukum kasus yang menjeratnya,” ujar Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (27/8/2022).

Berkait tidak kunjung ditahannya tersangka Putri Chandrawathi (PC) pula pihak keluarga kliennya mendorongnya melaporkan lagi tersangka Putri dan suami (Ferdy Sambo) ke polisi atas dugaan laporan palsu.

“Ironisnya lagi, sudah di-SP3-kan polisi pun laporan dugaan pelecehan tetap saja masih bersikukuh. Tersangka boleh saja bicara bebas, tetapi yang logis dan demi kelancaran proses hukum kasusnya. Bukannya membuat semakin berliku-liku dan sulit,” tuturnya.

Beberapa ibu rumah tangga juga mempertanyakan sikap penyidik Polri terhadap Putri Chandrawathi yang memberinya keistimewaan. Sebagai tersangka Putri bebas masuk dan keluar pintu “rahasia” di Mabes Polri. 

Baca Juga: Rekam Jejak Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Pemberian keistimewaan kepada Putri dinilai tampak secara jelas. “Beda ya sama tersangka lain. Kalau tersangka lain tampangnya diperlihatkan. Kalau PC istimewa sampai tahu di mana pintu masuk dan pintu keluar Mabes Polri,” kata seorang ibu rumahtangga di Bekasi, Sabtu (27/8/2022).

Ibu rumahtangga lainnya mencontohkan tersangka korupsi Surya Darmadi alias Apeng dengan Putri Chandrawathi. Surya Darmadi sudah menyerahkan diri pulang dari Taiwan langsung ditangkap di Bandara Soeta kemudian dijebloskan ke dalam tahanan. Ketika diperiksa lelaki lanjut usia itu dan jatuh sakit dibawa ke rumah sakit setelah sembuh dijebloskan lagi ke dalam tahanan. 

Kondisi berbeda dengan Putri Chandrawathi. Dia mendapat pengawalan, hak khusus. Dapat perlakuannya istimewa. Padahal, terhadapnya dijeratkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

Putri Chandrawathi disebut-sebut datang ke Bareskrim pakai mobil mewah lalu masuk lewat pintu belakang. Di sinilah tercermin adanya penegakan hukum tumpul ke atas namun tajam sekali ke bawah. Maka tidak heran, kalau ada yang sedih sekali melihat wajah hukum kita saat ini.

Lihatlah di pengadilan-pengadilan negeri. Di Jakarta saja tidak apa-apa. Seorang perampas HP harus meringkuk di dalam bui. Hukumannya begitu berat. Padahal, bukan tidak mungkin dia melakukan itu demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tentu saja penyidik punya alasan untuk tidak menahan Putri. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat