unescoworldheritagesites.com

Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J - News

Ketua Inspektorat Khusus kasus Kematian Brigadir J Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri. (Istimewa )

: Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ini diduga ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) . Keempatnya lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi atau PC
Putri Candrawathi atau PC (Istimewa )

Baca Juga: Akan Ada Tersangka Baru, Tim Sus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir J yang Libatkan Irjen Ferdy Sambo

Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Informasi penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sebagai Ketua Inspektorat Khusus (Irsus), dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.

Baca Juga: IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Sementara Direktur Tipidum (Tindak Pidana Umum) Bareskrim Brigjen Pol Ade Rian Djajadi yang mendampingi Komjen Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa PC sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir kemarin (18/8/2022), saat mau diperiksa yang bersangkutan mendadak sakit sehingga mengalami penundaan.

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi menambahkan PC dalam surat keterangan dokter, minta istirahat 7 hari.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat