unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Diduga Tidak Mau Tanggapi Permohonan Pergantian Kurator - News

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

 

 

:  Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Daryanto menyatakan bahwa pergantian kurator terhadap perusahaan yang sudah pailit merupakan hak para kreditur.

Hal itu dikemukakannya menanggapi permohonan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya (ABAJ) terkait penggantian kurator yang telah diajukan debitur namun tidak kunjung mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.

"Yang berhak meminta pergantian kurator biasanya kreditur, kan rapat dilakukan kreditur untuk kepengurusan bundel pailit demi kepentingan kreditur, bukan untuk kepentingan debitur," kata Daryanto, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 huruf (D) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan: “Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usulan  penggantian kurator setelah memanggil dan mendengar kurator, dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator tambahan atas (D) permintaan debitur pailit”.

Mengenai hal ini Daryanto berkata, “permintaan pergantian kurator juga tidak dibatasi oleh waktu, sepanjang perkara pailit itu belum selesai sepenuhnya”.

Namun, dia mengaku bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui apakah para debitur sudah melakukan permintaan pergantian kurator kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Tidak ada batasan waktunya, sampai selesai durasinya. Tapi kan kalau ada periodenya, kurator memberikan laporan. Kalau itu (kreditur minta ganti kurator) saya tidak tahu ya. Kecuali saya hakim pengawasnya," tuturnya.

Baca Juga: Pailit Jadi Momok Saat Pandemi , Pakar Hukum Sarankan Pengusaha Jangan Tergesa-Gesa

Pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya (ABAJ) meminta penggantian kurator kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran kurator saat ini dianggap tidak transparan dan belum ada kemajuan apa-apa pasca putusan pailit PKPU pada Agustus 2015 silam.

“Penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis asuransi," kata Komisaris Utama PTABAJ Rudy Sinaga, Rabu (31/8/2022).

Pasca kepailitan dipegang oleh tim kurator pilihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemohon PKPU. Diduga kurator  tidak melaksanakan keputusan itu sesuai ketentuan. Akibatnya, nasib para pemegang polis menjadi  terkatung-katung hingga kini.

Pada 10 Februari 2022, pihak ABAJ sempat mengajukan permohonan ganti kurator ke  Surachmat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.  Kemudian, pada 14 April 2022 BAJ mengkonfirmasi  permohonan dan diterima langsung untuk berdiskusi oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Saaat itu, Liliek mengaku  belum mendapatkan informasi mengenai adanya permohonan ganti kurator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat