unescoworldheritagesites.com

Korupsi, Banyak Libatkan Kepala Daerah dan Anggota Dewan Terhormat - News

Ketua KPK Firli Bahuri

 

: Perbuatan korupsi masih saja sistemik atau merajalela hingga kini. Kejahatan yang merugikan negara dan rakyat itu diperkirakan lebih banyak melibatkan kepala daerah dan anggota dewan yang terhormat, khususnya yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyaris tiada jera-jeranya kepala daerah terima uang haram atau gratifikasi, suap dan hasil korupsi lainnya. Bahkan diduga sengaja dilakukan rekayasa-rekayasa agar permainan suap dan gratifikasi tersebut berlangsung mulus dan licin.

Banyaknya keterlibatan kepala daerah dan anggota dewan dapat dilihat dari kinerja KPK, yang sudah menangani 1.444 kasus dugaan korupsi sejak 2004 hingga Agustus 2022. Dari ribuan kasus tersebut, 161 di antaranya melibatkan kepala daerah dan 313 perkara menjerat anggota dewan.

"Berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani. kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Ketua KPK: Korupsi Itu Permasalahan Bangsa, Jadi Tanggung Jawab Bersama

Melihat fakta, data yang menunjukan kezaliman itu, Firli mendorong peran serta semua pihak dalam rangka pemberantasan korupsi. "Kami butuh peran semua pihak, bapa-ibu dan kaum muda. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa,terlebih generasi muda milenial," katanya.

Firli juga menyoroti masih banyaknya kasus korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Dia mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tujuan bernegara bebas korupsi.

"Ironisnya yang terjadi ada ketua beserta ketua-ketua fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan/pelaksanaan hingga pelaporan/evaluasi," kata Firli menyayangkan.

Baca Juga: Jangan Hanya Jadi Penonton, Marilah Jadi Pelaku Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dia mengaku bahwa sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikiran (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja dia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.

"Setiap kepala daerah seyogyanya jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," katanya mengingatkan.

Sayangnya, lagi-lagi sayangnya, sejumlah kepada daerah belakangan ini justru terjerat kasus-kasus perizinan seperti suap dan gratifikasi. Mereka merekayasa hingga akhirnya datang kepadanya suap atau gratifikasi tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat