unescoworldheritagesites.com

Mahfud MD: Lukas Enembe Diduga Korupsi dan Terlibat Pencucian Uang - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Menkopolhukam Mahfud MD menduga ada keterlibatan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan, pengelolaan dana PON hingga terkait  tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tapi semuanya itu sedang didalami. Misal, ratusan miliar rupiah dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, juga adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik melainkan fakta hukum. Ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp1 miliar. Hal itu berdasarkan temuan PPATK.

"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK," tutur Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu juga menyebutkan bahwa selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan mengaudit keuangan di Papua. “Namun bukti bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus demi kasus," kata dia.

Mahfud MD menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Bupati PapuaLukas Enembeoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait menjelang politik 2024. Perkara Lukas termasuk kasus korupsi 10 besar di Papua sejak tahun 2020 dan sudah diumumkannya.

Baca Juga: KPK  Tetapkan Gubernur Lukas Enembe  Tersangka Korupsi

"Selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Jadi bukan sekarang," ujar Mahfud MD.

Penyidik KPK sendiri memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tidak hanya soal gratifikasi Rp 1 miliar. Dia juga menekankan supaya Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong agar Lukas dapat menyampaikan klarifikasinya terkait dugaan penerimaan uang ratusan miliar rupiah tersebut. “Kalau bisa dibuktikan tidak terkait dugaan korupsi, ya bisa KPK hentikan penyidikannya,” kata Alex.

Dia mengingatkan ketaatan hukum Lukas. “Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional,” tutur Alex.

Dugaan penyimpangan uang oleh Lukas Enembe juga disebutkan  PPATK. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Lukas melakukan setoran tunai di kasino judi di dua negara senilai Rp560 miliar. Informasi  tersebut didapat setelah PPATK bekerjasama dengan negara tersebut. Hasil analisis PPATK sudah disampaikan kepada KPK.

Baca Juga: Tim Pembela Lukas Enembe Rancang Praperadilankan KPK agar Kliennya Bisa Berobat ke Luar Negeri

"Hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar rupiah," kata Ivan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat