unescoworldheritagesites.com

KPK Siap Hadapi Upaya Banding Advokat Lukas - News

terdakwa Lucas

JAKARTA: KPK siap menghadapi upaya hukum banding yang akan dilakukan advokat Lucas terkait vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  

"KPK memastikan siap menghadapi upaya hukum banding terdakwa itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3/2019). Sebelumnya KPK masih fikir-fikir atas vonis majelis hakim tersebut.  KPK menghormati putusan PengadilanTipikor Jakarta yang memvonis bersalah advokat Lucas ditambah membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Febri mengimbau agar putusan Lucas dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain untuk sama-sama menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat, atau pihak swasta yang terjerat Pasal 21 tersebut," ujarnya.

Terdakwa Lucas terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama membantu pelarian mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, saat itu Eddy Sindoro merupakan buronan KPK.  Hakim menyebut bahwa Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Hal itu yang memberatkannya, sedangkan  yang meringankan dia belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga

Lucas menyatakan kekecewaannya dan menyatakan mengajukan upaya hukum banding. "Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," ujarnya.

Lucas juga  berencana menuntut KPK untuk ganti rugi karena telah melakukan pemblokiran rekeningnya. Pemblokiran membuat Lucas merugi. "Majelis kan ngomong nggak ada hubungannya sama sekali rekening itu, jadi selama ini rekening saya diblokir 6 bulan? Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti, ternyata ini kan rekening ini nggak ada hubunganya. Kenapa you blokir rekening saya," ujar terdakwa.

Lucas menyebut pemblokiran rekening membuat bisnisnya rugi. "Dampak dengan usaha saya, dengan kehidupan saya, dengan keluarga saya, dan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya, hubungan. Semua jadi rusak gara-gara ini (pemblokiran)," katanya.

Lucas dengan tegas menyatakan satu hari pun dirinya dihukum akan ajukan banding, tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan. Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ungkapnya.

Lucas menyebut, dalam kesaksian Michel Sindoro dinyatakan bukan dirimya yang membantu Eddy Sindoro lari ke luar negeri. Bahkan Eddy Sindoro saat bersaksi di persidangan menyebut dibantu oleh Jimmy alias Lie.  "Eddy sindoro mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak vonis hakim ini," tegasnya.

Menanggapi Lucas, JPU KPK Abdul Basir berkata: "Terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding, itu biasa”. Namun begitu JPU mengingatkan terdakwa mengingat putusan majelis hakim masih jauh di bawah tuntutan jaksa.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat