unescoworldheritagesites.com

Meronta, Terancam Dipukul, Pria di Mataram Cabuli Anak Kandung Sendiri - News

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa (tengah) memberikan keterangan pers atas pencabulan ayah kandung kepada anaknya sendiri. (istimewa)   Kadek  (Humas Polresta Mataram)

: Perilaku tidak terpui dilakukan terduga pelaku seorang pria inisial A (47)  warga Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri inisial O yang baru berusia 7 tahun.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa melalui Kasat Rekrim, Kompol Kadek Budi Astawa, SIK dalam keterangannya diterima sejumlah media, Rabu, (28/9) mengungkapan, peristiwa initeradi pada 21 Juli 2022 lalu yang mana terduga pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri di rumahnya sendiri, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.

“Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 WITA, terduga A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban. Terduga A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali,” kata Kompol Kadek.

Kadek menambahkan, tak lama berselangterduga A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya di bagian kelamin korban. Terduga

A memasukkan alat kelaminnya dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan. Terduga pelaku mengancam korban akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus.

“Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibu kandung dan bibinya yang tinggal di tempat yang berbeda. Terduga A telah bercerai dengan ibu korban. Ketiga diasuh oleh terduga A,” Kadek menambahkan.

Kadek menambahkan, kelakuan biadab terduga pelaku langsung dilaporkan ibu korban ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul. Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana," Kadek menelaskan.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat