unescoworldheritagesites.com

Pengungkapan Kasus Sabu oleh PMJ dan Polres Jakpus Ternyata Seret Irjen Teddy Minahasa, Ini Kronologinya - News

Pengungkapan kasus narkoba Polres Jakpus dan PMJ yang kemudian memunculkan keterlibatan Irjen TM dalam jual beli sabu.  (istimewa )

: Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Pengungkapan ini sekaligus membongkar keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar) yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu. Pihaknya mengamankan tersangka Aipda Achmad Darwawan (AD) anggota Polsek Kalibaru.

Baca Juga: Kapolri Batalkan Pengangkatan Irjen TM, Segera Tunjuk Kapolda Jatim Baru

"Setelah kita telusuri, pengendali barang bukti dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 Kg yang kita amankan dari keseluruhan 5 kg ,” ungkap Mukti.

“Dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari (Jakarta Utara) ,” kata Mukti.

Baca Juga: Tak Hadiri Kegiatan di Istana, Irjen TM Diduga Diamankan Divisi Propam Polri

Akibat kejadian itu, Teddy dan lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Divpropam Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu, Jumat (14/10) siang.

Hasil keputusan Sidang terhadap para terduga adalah Irjen Pol Teddy Minahasa / Kapolda Sumbar. AKBP Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar – Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tj Priok. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.

Hasil pemeriksaan paminal (pengamanan internal) sbb:

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)

2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.

3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat