unescoworldheritagesites.com

Komplotan Penjahat Bunuh Sopir Go Car, Jasad Korban Ditemukan Kali Marunda BKT - News

Komplotan pelaku pembunuh sopir Go Car yang jasadnya dibuang di BKT.  (Sadono )


:  Tim gabungan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum dan Direktorat Kepolisian Perairan  (Ditpolair) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (26 tahun).

ADR merupakan anak tunggal dari seorang ibu. Jasad almarhum ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang, Sebagian Jakarta Lumpuh, Tembok MTSN 19 Pondok Labu Roboh, 3 Siswa Tewas

Ketiga tersangka yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun). Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Jatanras AKBP Yoga, Senin (17/10/2022). 

Zulpan mengatakan tersangka AW berperan merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban. Tersangka ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang. 

Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula

Adapun modus operandi yang digunakan Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.

Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan,

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Kombes Zulpan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat