unescoworldheritagesites.com

Henry Yosodiningrat Bersedia Jadi Pengacara Irjen TM Karena Yakin Dia Tidak Terlibat - News

Henry Yosodiningrat  (istimewa )

:  Irjen Teddy Minahasa (TM) telah menunjuk Henry Yosodiningrat, sebagai pengacara untuk mendampingi dalam menghadapi kasusnya.

Henry yang Ketua Umum DPP Granat ini menyatakan dirinya bersedia jadi kuasa hukum karena meyakini bahwa TM tidak sebagai pengedar apalagi pengguna.

"Saya sudah ketemu Irjen Teddy. Saya mengenal baik dia. Dia ceritakan ke saya itu tentang kasunya, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry di PN Jaksel, Selasa, (18/10/2022).

Baca Juga: Empat Polisi Dipatsuskan, Irjen TM Tolak Pengacara yang Disediakan Polda Metro Jaya

Menurut Henry, TM yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tersebut, tidak akan mungkin menyuruh anggotanya untuk mengedarkan narkoba.

Secara pribadi, kata Henry, dirinya juga tidak percaya kliennya terlibat kasus narkoba. Apa lagi demi mendapat uang yang disebut-sebut bernilai Rp 3 miliar.

"Apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau di kurs rupiah dan dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu," terang dia

"Setahu saya Teddy orangnya taat beribadah, enggak sembarangan dia asal bersumpah," kata Henry yang juga kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Kapolri Batalkan Pengangkatan Irjen TM, Segera Tunjuk Kapolda Jatim Baru

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat