unescoworldheritagesites.com

Modus Ditelan, Sita 1,2 Kg Kokain Aparat Selamatkan 11.960 Jiwa dari Racun Narkoba - News

Tersangka penyelundup kokain antarnegara. (Sadono )

: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan mengung6 kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram jaringan internasional dengan modus swallow (menelan narkoba).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Kuarsa , Rabu (19/10/2022) mengatakan, pengungkapan peredaran kokain ini dilakukan pada hari Selasa pekan lalu pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial EAM, Perempuan, umur 39 tahun, asal Warga Negara Peru,” ujar  Zulpan.

Baca Juga: Empat Polisi Dipatsuskan, Irjen TM Tolak Pengacara yang Disediakan Polda Metro Jaya

Zulpan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kg kokain dan 2 buah Handphone.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp. 11.960.000.000 (Rp.11,9 Miliar)”, jelas Zulpan.

Jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang. maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 Jiwa.

“Pelaku melancarkan modusnya dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara di telan (modus Swallow),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah

Kronologis penangkapannya berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

Kemudian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap seorang.

“Terhadap terduga penumpang yang dicurigai  tersebut dilakukan pemeriksaan urin dan rongent pada bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung kokain, serta hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” jelas Zaky Firmansyah Kabid Penindakan Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.

Dikesempatan yang sama Zaky Firmansyah menjelaskan, EAM merupakan warga negara Peru yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari penerbangan negara asal Brazil.

“Dari informasi dan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, selanjutnya Tim membawa Tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka,” beber Zaky.

Dibawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat