unescoworldheritagesites.com

ART Ferdy Sambo Bernama Diryanto Dicurigai Pula Berbohong Dalam Keterangannya - News

Kamarudin Simanjuntak

:  Kejujuran Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo diragukan bisa membuat terang benderang kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang. Setelah sebelumnya ART Susi diragukan kejujurannya oleh hakim, jaksa dan penasihat hukum Richar Eliezer, Ronny Talapessy, Kamis (3/11/2022), giliran ART Diryanto alias Kodir dituding berbohong dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Maka JPU pun meminta majelis hakim  agar menetapkan ART  Diryanto alias Kodir ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, keterangan Kodir dalam sidang penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga lebih banyak bohongnya dan berbelit-belit.

"Yang Mulia majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini sebagai tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin Yang Mulia," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Jaksa menuding Kodir memberikan keterangan berubah-ubah. Dia mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Berbelit-belit Dan Bohong, JPU Tuntut FS Dan RY 8 Tahun Kurungan

Di dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi. "Tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?," tanya jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir. "Kenapa ngga saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulan, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan tiba-tiba saudara hubungi, nah ini yang ngga nyambung belum nyambung, saudara disumpah kan?," tanya jaksa. "Iya Pak," tutur Kodir.

Majelis hakim pun menengahi jaksa dan Kodir. "Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya saudara yang disuruh menghubungi Kasat Reskrim," kata Majelis.

ART Susi yang dalam persidangan sebelumnya bertubi-tubi diperingatkan hakim, jaksa dan pembela akibat keterangannya diduga bohong, bakal dilaporkan ke polisi oleh penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Susi dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022).

“Kami bakal laporkan Pasal 242 KUHP. Ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Rampok Rp150 Juta, Ibu Guru Mojokerto Diduga Bohong

Dia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, dia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Kamaruddin mengatakan bakal melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.

“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318 KUHP,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia menilai majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat