unescoworldheritagesites.com

Pinjam Bank Namun Perusahaan Pailit, Kok Penjamin Dijadikan Tersangka Korupsi - News

advokat Kamarudin Simanjuntak

 

: Kamarudin Simanjuntak yang namanya ngetop setelah menjadi penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, bakal meminta perlindungan hukum ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI untuk kliennya eks debitur/nasabah bank pelat merah akibat menjadi korban dugaan kriminalisasi penyidik pidana khusus Kejati Jawa Tengah (Jawa Tengah).

Dalam permohonan perlindungan hukumnya tersebut, Kamarudin menyebutkan kliennya sebagai Avalis atau penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian fasilitas kredit Bank M. “Untuk itu klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat guna dinilai tim penilai asset atau jasa appraisal yang ditunjuk kreditur,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, Kamis (17/11/2022).

Bank M selaku kreditur telah menilai bahwa beberapa bidang tanah dengan bangunan di atasnya milik klien Kamarudin kondisinya sangat baik. Setelah penilaian tim penilai aset atau Jasa Appraisal dan setelah melewati berbagai macam proses/seleksi, pinjaman pun dicairkan ke perusahaan.

Dalam perjalannya, kata Kamarudin, kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur dari Bank M. Sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antarliennya dengan perusahaan selaku debitur dari Bank M.

Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi agunan hutang piutang ke Bank M, tetap melekat dan tidak dilepaskan kliennya.

Baca Juga: Ade Armando Viralkan Skandal Bank Mandiri, Ingin Habisi Debitur

Dalam perjalanannya - diduga karena sesuatu hal - perusahaan selaku debitur Bank M telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga. Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank  lainnya.

Selanjutnya pengurusan aset budel perusahaan pailit telah jatuh ketangan curator. Untuk menjual dan/atau melelang seluruh aset-aset perusahaan guna dibagikan kepada para kreditur. Dengan demikian, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada di tangan kurator, dan bukan lagi di tangan pengurus perusahaan dan/atau  bukan di tangan kliennya.

Oleh karena Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit guna dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk ke Bank M selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.

“Klien kami sejatinya adalah korban dari adanya pailit. Terbukti, klien kami selaku Avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dengan Bank M selaku kreditur, karena kurator masih belum berhasil untuk  melakukan lelang atas obyek atau aset milik perusahaan terpailit.

“Namun, sayangnya klien kami oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi  atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank M (Persero) Tbk,  PT Bank RIA Tbk, PT BPD Jawa Barat dan BPD Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang,” kata Kamarudin.

“Dalam hal ini, klien kami korban kok, karenanya kami merasa ada hal yang tidak wajar bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada,” tutur Kamarudin. 

Mulai dari  proses dan prosedur penanganan perkara yang  dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, klien Kamarudin mengaku  merasakan ada hal yang janggal, ketidakadilan dan aroma kesewenang-wenangan yang telah  dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat