unescoworldheritagesites.com

Henry Yosodiningrat Laporkan 5 Anggota Polda Sulsel karena Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Tambang - News

Pengacara Henry Yosodiningrat diwawancarai awak media seusai melapor di Divisi Propam Polri. (Sadono )

: Sedikitnya lima anggota polisi dari  Polda Sulsel diadukan ke Divisi Propram Polri oleh pengacara Henry Yosodiningrat mewakili PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara PT AMPR selaku pemegang saham mayoritas di PT CLM.

Kelima anggota tersebut yakni KBP HKK (Dirkrimsus Polda Sulsel), AKBP GAH  (Wadirkrimsus), Kompol NP ( Penyidik Subdit Tipditer), Kompol SD (Penyidik Subdit IV Tipidter), serta Kapolres Luwu Timur AKBP SMMS. Mereka diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

"Kami melaporkan ke Propam Polri, bukan Bid Propam Polda, untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan ini. Selain ke Div Propam, pengaduan juga dilayangkan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan pelanggaran terhadap proses dan administrasi penyidikan yang diduga dilakukan oleh Dir Krimsus dan Wadir Krimsus Polda Sulsel beserta dua orang penyidik Subdit IV Dit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel," kata Henry Yosodiningrat kepada awak media di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut

Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan “keberpihakannya" kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.

Kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi “PT CLM" di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 05 November 2022.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Keberpihakan itu, kata Henry Yosodiningrat, terus berlanjut ketika pada hari Senin tanggal 07 November 2022. “PT AMI” masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM .

Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor:S. Pgl/1687/ XI/2022/ Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

Surat panggilan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi No: LPA/421/Xl/2022/SPKTPolda Sulsel tanggal 16 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP-Sidik/84a/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 16 November 2022. Surat Panggilan tersebut diantarkan keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022.

"Apabila memperhatikan hari dan tanggal yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022, maka terlihat dengan jelas bahwa perkara tersebut merupakan “perkara dengan atensi” karena pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022 dibuat laporan polisi, dan pada hari itu juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (tanpa melalui proses lidik terlebih dahulu), dan keesokan harinya (Kamis tanggal 17 November 2022) Surat Panggilan diantar serta memerintahkan kepada yang dipanggil untuk menghadap penyidik keesokan harinya yaitu Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 09.00 WITA," kata Henry.

Panggilan tersebut disertai dengan ancaman “barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP Dimulainya penyidikan itu, tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, adalah hal aneh karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.

Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, kata Henry Yosodiningrat,  Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian . ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat