unescoworldheritagesites.com

Bongkar Jaringan Mafia Tambang di Kalteng, Gapta Gandeng LCKI - News

Demikian dikatakan pendiri Gapta Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air, Richard William saat menggelar konferensi pers bersama LCKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Jaringan mafia tambang batubara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan dua oknum mantan Jenderal Polisi mulai terendus. Demikian dikatakan pendiri Gapta (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air), Richard William saat menggelar konferensi pers bersama LCKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Keterlibatan dua oknum mantan Jenderal Polisi itu kata Richard mulai terungkap ketika pihaknya diminta sebagai kuasa sekaligus pengacara dari Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin melawan PT Tuah Globe Mining (TGM).

"Perseteruan klien kami dengan PT Tuah Globe Mining sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini terus berlanjut. "Kata Richard.

Baca Juga: TNI AD Gelar Pelatihan Bagi Tim Fasilitator Kodim untuk Percepat Penurunan Stunting

Dia menyebut perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin diduga adanya upaya kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri dengan PT TGM.

Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA, Richard mengatakan keterlibatan dua oknum mantan polisi itu bukan hanya melakukan pembalikan fakta dan data palsu, namun juga menjadi ladang pencucian uang di Kalimantan Tengah.

"Kedua mantan Jenderal polisi berpangkat Irjen itu memang nyata dalam dugaan mafia tambang di Kalteng, kita sebut saja eks Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos, sudah kita laporkan mereka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP.B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Tanggal 7 November 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 November 2022," ujar Richard.

Baca Juga: Berkat Dukungan TJSL PLN, Kelompok Tani Bawang Merah di Sulsel Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta

"Mereka mencoba mengecoh data asli, padahal dua oknum mantan Jenderal Polisi itu sudah mengetahui adanya akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu," bebernya.

Akta dasar laporan polisi tersebut dijelaskan Richard, masih dalam proses hukum di Bareskrim sejak 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, "sampai sekarang belum tuntas laporan tahun 2018 lalu di Bareskrim Polri, tetapi kok bisa klien kami ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.

Lanjutnya, nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor mengingat saat itu yang menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang memproses dua laporan tersebut. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, tanggal 26 Juni 2018 atas nama pelapor Hery Susianto dan laporan polisi nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Juli 2019.

Baca Juga: UMKM Makin Tangguh, BRI Telah Rampungkan 54,5% Restrukturisasi Kredit Covid-19

"Selain itu pelapor atas nama Sabungan Pandiangan SH selaku kuasa hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos loh, dia sudah mengetahui bahwa akta dasar laporan polisinya yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum, sehingga Wang Xiu Juan dan Muhammad Wahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu," ungkapnya lagi.

Dengan adanya kasus terkait Ismail bolong harap Richard, dapat membuka kedok di institusi polri soal keterlibatan para oknum perwira tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat