unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Setiap Jaksa Persiapkan Diri Laksanaan KUHP Baru - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan  kendati DPR Rl dan Pemerintah menyepakati RKUHP atau KUHP baru diundangkan pada tahun 2025, seluruh jaksa terlebih jaksa baru wajib mempelajari pasal demi pasal KUHP tersebut.

"Masa transisi selama tiga tahun ke depan harus dimanfaatkan seluruh jaksa khususnya jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal KUHP.

Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Burhanuddin.

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Jaksa Agung mengatakan perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Selanjutnya, kata Jaksa Agung,  pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum. Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum," tuturnya.

"Dengan begitu  saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Sosialisasi KUHP : Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Terorisme di Indonesia Menurut KUHP Baru?

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar jaksa-jaksa harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menyebutkan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat