unescoworldheritagesites.com

Tuntutan JPU Dinilai Berlebihan, Terdakwa Roy Suryo Siapkan Pembelaan Sendiri - News

terdakwa Roy Suryo

: Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sangat berkeberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Selain tuntutan itu dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada, tuntutan tersebut juga dinilai berlebihan.

Oleh karena itu, selain menumpukan harapan kebebasannya terhadap tim penasihat hukumnya dia juga tengah menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadi untuk diajukan pada persidangan pekan depan.

"Aku akan membuat pembelaan sendiri selain dari tim penasihat hukum," kata Roy Suryo, Kamis (15/12/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022) dan dipimpin hakim Martin Ginting, terdakwa Roy Suryo dituntut pidana penjara selama satu (1) tahun enam (6) bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Terdakwa Roy Suryo dan Pembela Susun Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan Jaksa

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU saat bacakan requisitonya.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

JPU mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter.

Tindakannya itu dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

Terdakwa juga mengingkari perbuatannya dan seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.

Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agensa pembacaan nota pembelaan, 22 Desember 2022.

"Terdakwa juga berhak mempersiapkan nota pembelaannya secara pribadi dan juga ada dari tim penasehat hukum. Persidangan kita undur ke tanggal 22 Desember," kata hakim.

Baca Juga: Ahli Telematika Roy Suryo Akhirnya Duduk Sebagai Terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022

Roy mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada sidang berikutnya. "Insya Allah saya bisa hadir secara offline," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat