unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Roy Suryo dan Pembela Susun Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan Jaksa - News

terdakwa bekas Menpora Roy Suryo

 

:  Terdakwa bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya sedang menyusun nota keberatan atau eksepsi  terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai surat dakwaan tersebut disusun tidak sebagaimana diisyaratkan dalam KUHAP.

“Kami akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Kami optimis majelis hakim bakal mengambulkan nota keberatan kami,” ujar salah seorang anggota tim penasihat hukum Roy Suryo, Kamis (13/10/2022).

Mereka  juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim pimpinan Martin Ginting dengan anggota Muhammad Irfan dan Sutarno  agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara  offline. Terutama saat mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa.

Terdakwa dan tim pembela menilai persidangan akan lebih transparan jika dijelar secara langsung. Keterangan saksi-saksi bakal dapat didengar secara terang benderang.

Baca Juga: Ahli Telematika Roy Suryo Akhirnya Duduk Sebagai Terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022

Bekas Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Rabu (12/10/2022).

Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Roy Suryo dijerat dengan tiga pasal.

Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur > Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

 Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy Suryo terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

JPU pun memastikan akan menghadirkan saksi fakta atau a charge) dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat