unescoworldheritagesites.com

Sesali Perbuatannya, Revaldo Berterimakasih kepada Penyidik dan Minta Direhabilitasi - News

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga aktor Revaldo menyesali perbuatannya  (Sadono )

: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka dan merekomendasikan yang bersangkutan untuk direhabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika

“Penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R ,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).

Penyidik melakukan rehabilitasi terhadap Revaldo karena kemanusiaan dan asesmen yang diminta oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Tidak Kapok, Aktor Revaldo Ditangkap karena Narkoba untuk yang Ketiga Kali

“Hasil rekomendasi dan hasil Tes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan ditempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” ujarnya.

Revaldo telah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Menyesal

Sementara itu, Revaldo menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegurnya dengan ditangkap dirinya.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

“Saya adalah pecandu karena masalah mental, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dimana telah menegur saya atas apa yang telah saya lakukan,” katanya.

“Lebih baik saya ditegur sama pihak petugas dari pada saya ditegur oleh yang maha kuasa,” sesalnya.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 04:45 WIB.

Dari hasil tes urine yang dilakukan
Revaldo terbukti mengandung zat Metamfetamin, Amfetamin dan THC.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dalam kotak kayu berisi 3 pak kertas papir , 1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram, botol dan tutup yang didalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat