unescoworldheritagesites.com

Sikap Indonesia terkait Keputusan ICJ Soal Tuduhan Genosida Israel terhadap Warga Palestina di Gaza oleh Afrika Selatan - News

Sikap Indonesia terkait Keputusan ICJ Soal Tuduhan Genosida Israel terhadap Warga Palestina di Gaza oleh Afrika Selatan (Tangkapan layar un.org)

: Indonesia menilai meskipun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penguatan aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.

Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut, tulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di akun X MoFA Indonesia, @Kemlu_RI, dilihat Skid, Selasa (30/1/2024).

"Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza."

Presiden Mahkamah Internasional PBB (ICJ) Joan Donoghue membacakan putusannya di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, Jumat (27/1/2024) sebagai tanggapan atas tuduhan genosida terhadap Israel oleh Afrika Selatan, yang dibantah oleh Israel.

Baca Juga: Primkop Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710 Mimika Gelar Rapat Anggota Tahunan

Dalam putusannya, Presiden ICJ (Mahkamah Internasional) memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Israel juga diminta melakukan tindakan yang diperlukan, yang memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Palestina, daerah kantong yang hancur akibat perang.

Di lain pihak, Presiden ICJ Joan Donoghue menyerukan pembebasan semua sandera tersisa yang diambil dari Israel selama serangan yang dipimpin Hamas terhadap komunitas Israel di mana sekitar 1.200 orang dibantai pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi untuk Tingkatkan Asupan Gizi Terus Digulir kan di Jakarta

Hakim membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas kemungkinan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (dikenal dengan Konvensi Genosida).

Sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, Israel akan - "sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, - mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini." 

Pengadilan tinggi PBB memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida

“Negara Israel harus segera memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan dalam poin 1 di atas,” kata hakim.

Baca Juga: Staf Protokoler Kemenko PMK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat