unescoworldheritagesites.com

Staf Protokoler Kemenko PMK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan - News

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan santunan kepada ahli waris

: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu karyawan teladan di lingkungan Kemenko PMK yang meninggal dunia saat bertugas. Sehari-hari, Almarhum Sutriono (42) merupakan salah satu staf keprotokoleran di Kemenko PMK tersebut.

Santunan senilai Rp450 juta sudah diserahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, Kamis (18/1/2024) lalu.

Anggoro dalam kesempatan itu, menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan dari lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum sebagai ahli waris mendapatkan seluruh haknya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Milenial Rabu Biru Untuk Indonesia Sukses Gelar Makrab, Dorong Pemuda Dukung Prabowo - Gibran

“Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Sutriono. Sebesar apapun santunan yang diterima ahli waris dan keluarga, tentu tidak akan dapat menggantikan sosok ayah/bapak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sutriono meninggal dunia pada 3 Januari 2024, saat sedang melaksanakan tugas kunjungan bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy, mendampingi Presiden Joko Widodo di Desa Wisata Pagak Banjarnegara.

Saat itu, Sutriono tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh di depan kawasan Desa Wisata Pagak, dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, RS Emanuel Klampok. "Setelah ditangani, tim dokter menyatakan Sutriono sudah meninggal dunia dengan indikasi hipertensi," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Targetkan Tax Ratio Hingga 23%, Faisal Basri: Pengusaha Akan Kabur

Dalam kesempatan itu, Anggoro mengapresiasi Kemenko PMK atas komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Sehingga pada kasus yang dialami Sutrisno ini, ahli waris atau keluarga tetap terjaga dari risiko ekonomi sosial akibat pekerja meninggal dunia.

“Setiap pekerja Indonesia apapun profesinya, berhak memiliki perlindungan, sejahtera, bekerja keras bebas cemas. Bersama-sama kita membangun awareness di seluruh instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah mengenai pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Dialog Nasional untuk Perkuat BPVP

Devi Handayani, istri almarhum dalam kesempatan itu meyakini bahwa kepulangan suami dan ayah dari anak-anaknya ini semuanya atas kehendak Allah.

Dia mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh bentuk perhatian yang diberikan kepada keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat