unescoworldheritagesites.com

Dugaan Penodaan Agama  Dalam Kasus Promosi Minuman Beralkohol Polisi Tetapkan  6 Tersangka - News

6 Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama Di Jakarta (Istimewa)

: Dugaan penodaan agama melalui promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ''Muhammad dan Maria''.

Akhirnya  Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP.

Baca Juga: Miyabi Pernah Ditawari Miliuner Indonesia 3 Juta Yen Semalam

",Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

6 Staf Holywings Tersangka Kasus Promo Minuman untuk 'Muhammad-Maria'
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu.

 Merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu. Mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Wanita Arab Tak Diwajibkan Berhijab Lantas Beramai Memotong Rambut

Berikut isi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Berikut bunyi pasal 156 dan 156 a KUHP:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Pria Cium Bocah Perempuan Di Gresik Bukan Pelecehan Seksual

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya. Karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

 a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

 b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: SKK Migas Dukung Suksesnya Pengeboran Sumur Eksplorasi Markisa - 001 Di Sorong

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan. Untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut keenam tersangka itu:

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW;
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi;
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis;
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo;
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer;
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo.

Baca Juga: Kejujuran Dan Ketulusan Cinta Laura Luluhkan Emosi Rekannya Widi Vierratale

Minuman untuk 'Muhammad' di Holywings
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi. ***

Sumber: detikcom

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Subang Tega Perkosa Santriwati Gadis 15 Tahun

Baca Juga: Terdapat 1.765 Kecamatan Daerah Merah PMK Hewan Ternak Di Indonesia

Baca Juga: MUI Soroti Kehalalan  Ramen Makanan Jepang Yang Diminati Orang Indonesia Saat Ini

Baca Juga: Obat Aborsi Mudah  Di Makassar Seorang Wanita Simpan 7 Jenazah Janin Aborsi Viral

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat