unescoworldheritagesites.com

Dukcapil Sigap Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah - News

Dukcapil sigap terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci secara cepat dan mudah dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi (AG Sofyan )

.
 
: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sangat sigap dengan telah menerbitkan 16 akta Kkematian jamaah haji secara cepat dan mudah.
 
Jajaran Ditjen Dukcapil gerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia yang meninggal pada saat sedang melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi. 
 
Dirjen Dukcapil Prof Zudan menjelaskan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jamaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. 
 
 
Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian. 
 
Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima  surat keterangan kematian  16 (enam belas) orang Jamaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. 
 
 
Dari 16 orang jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya. 
 
"16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang,  Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang," ungkap Dirjen Zudan.
 
 
Penerbitkan akta kematian Jamaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan  Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-El baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. 
 
Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.
 
 
Dirjen Zudan mengklaim bahwa layanan penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis.
 
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi intensif antara Kemdagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Dirjen Dukcapil Kemdagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali  dan Dirjen PHU Kemenag Prof Hilman Latif
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi intensif antara Kemdagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Dirjen Dukcapil Kemdagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali dan Dirjen PHU Kemenag Prof Hilman Latif (AG Sofyan )
 
Ditegaskannya, keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili  masing-masing. 
 
 
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," tandas Dirjen Dukcapil paling senior di pos Kemdagri ini.
 
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemdagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili Dirjen Dukcapil Kemdagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali 
dan Dirjen PHU Kemenag Prof Hilman Latif.
 
 
Dari tanah air, Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci dengan cepat.
 
"Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini," ucap Mendagri Tito.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat