unescoworldheritagesites.com

Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jamaah Haji Yang Meninggal - News

 Kemenag Prof Nizar, Dirjen PHU Prof Hilman, Staf Khusus Kemendagri Dr Apep Fajar  menegaskan gerak cepat terbitkan akta kemarian Jamaah Haji yang Meninggal (AG Sofyan )

 
 
 
: Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat (gercep) setelah  Dirjen Dukcapil melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemenag Prof Nizar, Dirjen PHU Prof Hilman, Staf Khusus Kemendagri Dr Apep Fajar dan para pejabat eselon II Kemenag serta para tim teknis Kemenag dan Kemendagri pada Ahad (3/7/2022) di Kantor Daker Mekkah Kemenag 
 
Kunjungan dilanjutkan ke RS Indonesia di Makkah untuk memfasilitasi secara cepat penerbitan Dokumen Kependudukan (Akta Kematianjamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji.
 
Pada tahap pertama diterbitkan 2 (dua) akta kematian atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Mekkah melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
 
 
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh yang saat itu  menerima informasi medical mission (Surat Keterangan Kematian) jamaah oleh Republik of Indonesia Embassy di Makkah  dan juga menerima permintaan untuk menerbitkan Dokumen Akta Kematian. 
 
Pada Senin (4/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara  Edward Idris telah menyerahkan  Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman, selanjutnya Selasa (5/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di Kantor Kelurahan Ragunan.
 
 
Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati layanan ini kita sebut layanan 3 in 1. 
 
Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun, file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.
 
 
Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. 
 
Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban. 
 
 
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan," ungkap Zudan.
 
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Dinas Dukcapil daerah memanfaatkan perkembangan teknologi infomasi yang semakin mudah bagi masyarakat, salah satunya pelayanan terintegrasi.
 
"Kita jangan sampai ketinggalan dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik.Dukcapil," jelas Dirjen Zudan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat