: Terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), usai Pilpres 2024 hasil quick count menunjukan dimenangkan oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. Lantas, bagaimana dengan nasib RUU MHA?
Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia guna melindungi Masyarakat Hukum Adat, mengingatkan Paslon 02 Prabowo-Gibran akan komitmennya, terhadap lingkungan dan eksistensi MHA.
APHA Indonesia selaku organisasi beranggotakan para pengajar, peneliti, serta praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
APHA Indonesia merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya menjaga dan penyeimbang lingkungan, mendesak Presiden Terpilih dan calon anggota DPR Terpilih untuk betul-betul serius dan memiliki komitmen tinggi. terhadap lingkungan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
“Mendesak kepada siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, untuk sungguh-sungguh memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum nasional dan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (SDA),” uiar Ketua Umum APHA Indonesia Prof Dr Laksanto Utomo SH MH, di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Selain itu, APHA Indonesia mendesak Presiden Terpilih dan Anggota DPR Terpilih untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU Masyarakat Adat setelah bertugas.
Pemerintah, imbuhnya, juga harus serius menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat, yang memperjuangkan dan/atau mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya.
“Minta Presiden Terpilih untuk sungguh-sungguh komitmen, memperhatikan asas kearifan lokal, dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.
APHA juga berharap Presiden Terpilih untuk berkomitmen tinggi dan menindak-tegas para perusak lingkungan hidup baik orang perseorangan maupun korporasi.
Meminta Presiden terpilih untuk melakukan moratorium izin konsesi, HPH, serta perkebunan besar di kawasan hutan terutama yang dekat dengan komunitas masyarakat adat dan pemukiman masyarakat pada umumnya.
“Kami mendesak Presiden Terpilih memasukkan 6 poin pernyataan sikap itu sebagai Agenda/ Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presien terpilih mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI,” tutur Laksanto.
Sebelumnya, Gibran dalam debat cawapres sempat bicara terkait pemulihan hak bagi masyarakat adat. Dia mengatakan, pembangunan nasional jangan sampai membuat masyarakat adat tersingkir.
Gibran awalnya menyinggung RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih digodok. Dia mengatakan, saat ini pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 28 tahun 2023 dalam melindungi hak masyarakat adat.***