unescoworldheritagesites.com

RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak   - News

Media talk RUU KIA Kemen PPPA.

: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui pada Pembahasan Tingkat 1 (satu) oleh 8 (delapan) fraksi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 25 Maret 2024. 
 
Selanjutnya, RUU KIA ini akan ditindaklanjuti pada Pembahasan Tingkat 2 (dua) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
 
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, di Jakarta, Selasa (23/4/2024) mengungkapkan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga memuat peran ayah dan keluarga. 
 
 
Rohika mengatakan, pada dasarnya, ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah. Tapi, juga memiliki peran yang sangat penting dalam pola pengasuhan anak.
 
“Peran penting sosok ayah diharapkan dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya, dalam hal memantau tumbuh kembang mereka," ujarnya.
 
RUU KIA ini, lanjutnya, harus segera disahkan, karena pada usia 0-2 tahun anak merupakan golden age. Di mana peran pengasuhan orangtua menjadi sangat penting untuk menjadi indikator tumbuh kembang anak dapat terjamin ke depannya. 
 
 
"Bicara soal tanggungjawab pengasuhan merupakan kewajiban bagi orangtua/wali baik ibu maupun ayah,” ujar Rohika, dalam Media Talk bertajuk 'RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak'. 
 
Rohika menerangkan, pola pengasuhan oleh orangtua dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan; demi kepentingan terbaik bagi anak.
 
Dia mengatakan, peran ayah di Indonesia dalam pengasuhan anak rupanya dinilai masih amat minim. Baru-baru ini, Indonesia masuk peringkat ketiga fatherless country di dunia, atau negara yang "kehilangan" peran ayah. 
 
 
Fenomena fatherless ini membutuhkan perhatian khusus pasalnya, dampak dari minimnya peran ayah cukup besar bagi masa depan anak.
 
"Karena itu, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga memberikan kesempatan cuti kepada suami. Untuk mendampingi persalinan istrinya selama 2 (dua) hari dan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan serta dapat ditambahkan cuti lainnya. Untuk memastikan waktu yang cukup bagi kepentingan terbaik ibu dan anak," ungkapnya. 
 
Kondisi ini diharapkan dapat membangun ruang aman bagi ibu dan keluarga. Agar ayah juga dapat mendampingi dan memahami situasi ibu, yang bisa jadi mengalami gangguan mental (depresi) dan masalah fisik pasca persalinan. 
 
 
Rohika menambahkan, pada dasarnya ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki peran dalam pola asuh anak yang sangat dibutuhkan, terutama di  fase  awal  usai  kelahiran  anak. 
 
Mengingat urgensinya yang begitu penting, maka kehadiran RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh dari ibu dan ayah.
 
Agar anak tumbuh secara sehat dan cerdas serta untuk mencapai Indonesia Emas 2045.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat