unescoworldheritagesites.com

Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Pengendalian PMK Hewan Kurban - News

Sambut Idul Adha, Airlangga fokus pada pengendalian PMK. (Tim AH.)

: Moment Idul Adha tinggal menghitung hari. Demi kenyamanan masyarakat merayakan hari kurban tersebut, pemerintah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.

"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan. Sehingga, vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).

Menurut Airlangga, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.

Baca Juga: Sebanyak 35 Siswa Mendaftar Di Sekolah Virtual

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sudah ada Keputusan Ketua KPCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Baca Juga: Harganas, Jelang Puncak Peringatan Kepala BKKBN Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden

Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 e

Airlangga yang juga Ketua KPCPEN ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.

Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Penembakan Massal Di Parade Kemerdekaan AS, 6 Tewas Puluhan Terluka

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

Keputusan ini menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat