unescoworldheritagesites.com

Legislator Senayan Endang Maria Astuti: Hewan Qurban Harus Bebas PMK - News

Legislator Senayan Endang Maria Astuti meminta pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi tertularnya hewan qurban karena PMK  (AG Sofyan )

 
 
: Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengingatkan kepada masyarakat dan pemerintah agar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak meluas maka untuk penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1443 H/2022 M harus diperuntukkan bagi hewan yang bebas PMK.
 
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menegaskan mengenai syarat hewan qurban pada Idul Adha mendatang.
 
“Jadi seperti yang difatwakan oleh MUI bahwa umat Islam yang akan berqurban dan penjual hewan qurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan qurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan yakni bebas PMK,” kata Endang Maria kepada  dalam tugas pengawasan haji oleh Parlemen dari Tanah Suci Mekah, Ahad (26/6/2022).
 
 
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini juga mengimbau umat Islam yang akan berqurban agar tidak menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. 
 
“Umat Islam yang menjadi panitia qurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah,” jelasnya. 
 
Srikandi Beringin ini mengingatkan dalam hal terdapat pembatasan pergerakan hewan ternak dari daerah wabah PMK maka umat Islam dapat berqurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
 
 
“Atau dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK maka umat Islam bisa juga berqurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV (Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar) ini. 
 
Anggota Komisi Agama DPR RI ini mengajak lembaga-lembaga sosial keagamaan untuk memfasilitasi pelaksanaan qurban, pengelolaan, dan pendistribusian dagingnya agar terus meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan qurban dengan menjembatani calon pengqurban dengan penyedia hewan qurban yang sehat.
 
“Dalam hal ini panitia qurban dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas,” ujar mantan Anggota DPRD Jateng tiga periode ini. 
 
 
Endang juga mengingatkan bahwa daging qurban perlu didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. 
 
Dia juga meminta Pemerintah untuk menjamin ketersediaan hewan qurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim.
 
“Bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya. Pemerintah juga wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan qurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan qurban,” tegas aktivis di bidang sosial dan keragaman ini.
 
 
Wakil Rakyat Senayan dua periode ini juga meminta Pemerintah untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat ⁵dicegah semaksimal mungkin. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat