unescoworldheritagesites.com

Kendalikan PMK, Airlangga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak, Batasi Lalulintas Hewan - News

Airlangga Hartarto (Kemenko Ekonomi.)

: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), selain menjangkiti hewan sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penanganan dan mengendalian kasus penyebaran PMK pada hewan ternak ini agar tidak samakin meluas.

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per Rabu, 29 Juni 2022, PMK telah menyebar di 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Malaysia Open 2022: Gregoria, Kalahlan Unggulan Pertama Kandas Di Tangan Juara Asia 2022

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK di Tingkat Nasional.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerintah juga mendorong Satgas Penanganan PMK tersebut agar bekerja cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

Baca Juga: Deklarasi Setia Pancasila Upaya Forkompinda Jatim Ajak Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Diterima Masyarakat

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri,” kata Menko Airlangga.

Kemudian, juga sudah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Lewat InMendagri ini, para Gubernur/ Bupati/ Walikota diinstruksikan melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Baca Juga: CSR Palyja Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ujar Menko Airlangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat