unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Senilai Rp4,4 Miliar - News

 Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat menyerahkan santunan.

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membayarkan santunan hingga miliaran rupiah kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pekerja itu merupakan seorang General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Baca Juga: Motivator JE Ditangkap Di Rumah Mewahnya Di Surabaya, Langsung Masuk Lapas Lowokwaru Malang

Roswita meyakini, santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. “Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto," ujarnya.

Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. "Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” kata dia lagi.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh Harus Sudah Vaksin Booster

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Dalam kesempatan tersebut Roswita menanggapi hasil investigasi Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Roswita, sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.

Baca Juga: Motivator JE Alias Julianto Eka Putra Bermasalah, Begini Nasib Sekolah Gratis SMA SPI Kota Batu

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat