unescoworldheritagesites.com

Cek Obat Sirup, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat di BPOM - News

Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Kepala BPOM Penny K Lukito (kiri)

 
 
: Terkait obat sirup yang disinyalir mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Jakarta, Senin  (31/10/2022) pagi. 
 
Dalam pengecekan obat sirup tersebut,  Menko PMK didampingi Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, serta beberapa pejabat BPOM.
 
Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
 
 
"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM, terhadap beberapa obat terutama sirup yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” terang Menko PMK. 
 
Dia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.
 
“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," jelasnya. 
 
 
Dia mengatakan, ini bisa dijadikan dasar dan alat bukti. Untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.
 
“Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistemis, untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” tuturnya.
 
Menko PMK berharap, kasus ini segera terbuka. Agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk, terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.
 
 
Pada kesempatan itu, Menko PMK turut mengapresiasi kerja BPOM. Dalam menangani obat-obat sirup yang bermasalah, BPOM kerja 24 jam nonstop. "Kerja BPOM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ujarnya. 
 
Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat itu boleh dikonsumsi.
 
Hal ini, sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat