unescoworldheritagesites.com

Perjuangan Ahok 10 Tahun Akhirnya Berwujud Sita Eksekusi - News

juru sita PN Jakut cari batas sebelum sita eksekusi

JAKARTA: Sejumlah warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menyambut baik sita eksekusi atas lahan di kawasan itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018). Pasalnya, jalan lingkungan yang berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasosum) bakal berfungsi atau dapat dipergunakan warga serta tidak dikuasai lagi secara sepihak oleh tergugat Chandra Gunawan dkk.

“Kami benar-benar berharap berkat kemenangan penggugat The Tiau Hok alias Ahok ini jalan lingkungan yang selama ini ditutup dengan pagar tembok berduri oleh tergugat dapat difungsikan lagi. Tentu saja dengan terlebih dahulu menjebol tembok berduri itu,” ujar salah satu warga Kapuk Muara di Kapuk Muara, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).

Warga itu tidak sendiri. Juga banyak warga lainnya di sekitarnya merasa dirugikan para pengusaha (Chandra Gunawan dkk) atau tergugat itu akibat penutupan jalan lingkungan dari fasosum yang diperlakukan seolah milik tergugat.

“Kami menyambut baik kemenangan (gugatan) Ibu Tiau Hok. Jika tanpa Ibu itu boleh jadi jalan itu jatuh pada penguasaan para tergugat. Kami para warga di sekitar lokasi sudah mencoba berbagai upaya. Namun selama ini, sejak sepuluh tahun silam, tidak ada yang bisa menghentikan langkah menabrak hukum yang dilakukan para tergugat,” tutur warga yang memohon jati dirinya tidak ditulis akibat ketakutan dengan pengusaha para tergugat tersebut.

Juru sita PN Jakarta Utara dipimpin Umar meletakkan sita eksekusi atas obyek perkara No 17/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Ut di Kapuk Muara, Penjaringan, Jumat (31/8/2018). Peletakan sita eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dari dikabulkannya gugatan Tiau Hok alias Ahok terhadap Candra Gunawan.

Sertifikat atas tanah itu yang dimiliki para tergugat dicabut sendiri oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Dasarnya, sertifikat tersebut dikategorikan fiktif atau palsu.

Berdasarkan putusan sertamerta PN Jakarta Utara itu, kepemilikan The Tiau Hok atas lahan yang menjadi obyek sengketa selama hampir 10 tahun menjadi tidak bisa diganggu gugat lagi atau sah dan meyakinkan. Selain putusan PN Jakarta Utara sendiri juga didukung dengan para mantan ahli waris lahan itu.

Penasihat hukum The Tiau Hok,  Syaiful Yadi SH CLA, mengakui bahwa juru sita PN Jakarta Utara dengan pihaknya tidak bisa meletakkan sita eksekusi secara langsung ke lokasi tanah akibat terhambat pagar tinggi berduri, yang dibangun para tergugat. “Tapi itu hanya soal teknis saja. Dalam tempo 14 hari ke depan akan ada tindakan pembongkaran atas pagar yang memblokir tanah berikut bangunan milik Tiau Hok,” tutur Syaiful.

Menurut Syaiful, batas-batas lahan sengketa itu pada prinsipnya sangat jelas dan diakui pihak-pihak yang berbatasan. Hanya saja peletakan sita eksekusi tidak bisa dilakukan di atas tanah yang selama ini dipersengketakan akibat tembok berduri yang dibangun tinggi oleh para tergugat.

“Kalau satu-dua orang memanjat bisa saja, tetapi dari pagar yang dibangun tergugat di atas lahan fasosum ini pun dilaksanakan sita eksekusinya sah-sah saja dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar juru sita PN Jakarta Utara, Umar.

Pembangunan tembok tinggi berduri oleh tergugat yang menyulitkan aparat juru sita PN Jakarta Utara melaksanakan tugasnya, selama ini juga disesalkan warga sekitarnya. Oleh karena tembok-tembok itu dibangun di atas jalan fasosum yang seharusnya berfungsi jadi jalan lingkungan.

Tanah milik Tiau Hok yang sempat dipersengketakan sendiri menjadi tertutup atau terisolir karena dari beberapa sisi dibangun pagar pabriknya oleh para tergugat. Akibatnya menjadi tidak bisa dilakukan aktivitas di atas tanah atau bangunan milik Tiau Hok. “Harus pemanjat ulung yang bisa melewati para yang dibangun lawan (tergugat) Tiau Hok,” kata seorang warga.

Majelis hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat Tiau Hok. Wanita itu (Tiau Hok) dinyatakan menjadi pemilik satu-satunya atas tanah di Jalan Kapuk Indah RT 02/RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penggugat adalah pemilik sah lahan bersertifikat hak milik nomor 9258/Kapuk Muara tanggal 05 Oktober 2015 atas nama The Tiau Hok seluas 2.900 m2,” demikian putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat