unescoworldheritagesites.com

Merasa Dihakimi 64 Hakim Mengadu Ke Polisi - News

KY

 

JAKARTA: Sebanyak 64 orang hakim melaporkan salah seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY), Farid W, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Bahkan seorang hakim agung bernama Suhadi yang juga dikenal sebagai jubir MA,  ikut sebagai pelapor tindak pidana pecemaran nama baik itu.

Dua laporan yang dibuat puluhan hakim itu dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum dan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ Dit. Reskrimum ter tanggal 17 September 2018. Sementara pasal yang disangkakan pasal penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online yang terdapat pada media Kompas. Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, warga pengadilan yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding melaporkan tentang peristiwa yang dilakukan oleh seorang Komisioner KY.

 

"Juru bicara KY (Farid W) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta rupiah. Itu tak benar sehingga kami melaporkan ke polisi," ujar Suhadi di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

 

Hakim agung itu menerangkan, pernyataan kedua, terlapor, yakni Farid juga menuduh setiap pimpinan MA yang melakukan pembinaan di daerah selalu mengumpulkan uang Rp200 juta rupiah dari pimpinan tingkat banding. Padahal itu tidaklah benar.

 

"Kami menggunakan hak hukum baik dari pimpinan PTWP, didukung ketua pelaksana turnamen bahwa pungutan yang disebutkan di dalam pers itu tak benar sama sekali, itu yang perlu kami sampaikan," tuturnya.

 

Ke-64 orang yang melapor itu berasal dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding empat lingkungan di seluruh Indonesia, baik Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan TUN, dan Ketua Pengadilan Militer.

 

Suhadi menerangkan, fitnah tak benar tentang pungutan liar yang dilontarkan Farid pada kedua lembaga, baik dari PTWP maupun Pimpinan Tingkat Banding termuat dalam media Kompas di hari Rabu, 12 September 2018 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat