unescoworldheritagesites.com

Sindikat Narkotika Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara - News

Kejaksaan Agung

 

JAKARTA: Anggota sindikat narkotika internasional Andry Soebianto (29) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).

Selain itu, warga Jalan Pekaparan IV Rt 01/05 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, itu diwajibkan mahal denda Rp1 miliar atau menjalani kurungan di samping yang 20 tahun.

"Terbajar Bukti pasal 112, 132, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur jaksa.

Dalam surat dakwaan dendam oleh Tim Satgas Anti Narkoba Bareskrim Mabes Polri Senin (18/12/2017) di Apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara.

Berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti tim dengan melakukan pembuntutan selanjutnya penggrebekan di Apartemen Green Lake Sunter, Menara Northen Bagian lantai 21 unit CE. Di dalam ruangan ditemulan seorang wanita bernama Malaikat Monica dengan barang bukti berupa 1 klip plastik bening besar berisi kristal putih jenis shabu dengan berat 921,2 gram, 1 lembar plastik bening berisi shabu 39,9 gram, 1 klip bening lengkap shabu 20,1 gram , dan barang lainnya.

Saat budak Angel mengaku bahwa barang-barang haram tersebut milik pacarnya Kevin Lie alias Cacing.

Setelah Kevin ditangkap, dia mengaku BB (barang bukti) tersebut milik Andry Soebiyanto alias Bule Andry. Hasil dari penelitian yang meningkat menunjukkan masih ada BB di Lt 33 Unit AL tapi di tempat ini tidak ditemukan BB.

Pada tanggal (19/12) aparat mendapat informasi bahwa di lantai 16 Unit BJ sering digunakan untuk kasus ini. Pada pukul 14.00 dilakukan penggrebekan ditemukan BB shabu 1.038,5 gram dan ekstasi sebanyak 7.558 butir. Selain BB di atas masih ada lagi ketamina seberat 976,7 gram.

Dua perempuan muda Siti Masitoh (24) dan Mulyati alias Yona (20) juga dituntut berjuang masing-masing 20 tahun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dipimpin Antonius Simbolon, JPU Sri Hidayati juga mewajibkan dakwaan yang serba denda masing-masing Rp1 miliar atau selama kurungan selama enam bulan.

"Kedua kali terbukti telah mengedarkan dan bersekongkol dengan bandar narkotika untuk menyebarkan narkotika secara ilegal," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat