unescoworldheritagesites.com

Kemenpan RB Diminta Segera Beri Solusi Bagi 296 Pegawai Honorer Di Pemkab Klaten - News

Caleg Partai Golkar  No 6 Dapil V Jateng Henry M Kailola

KLATEN: Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta segera memberi solusi terkait permintaan Bupati Klaten Sri Mulyani, agar secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi 296 pegawai honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Tuntutan yang sama juga dilakukan pegawai honorer di beberapa daerah.

Hal tersebut disikapi oleh Henry M Kailola, Calon Legislatif (Caleg)  DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 6, dari DAPIL Jawa Tengah V, (Boyolali, Klaten, Sukoharjo Dan Kota Surakarta), Rabu (26/9/2018).

"Saya memohon kepada pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, supaya dapat mencari jalan keluar sebagai solusi untuk menindaklanjuti tuntutan Pegawai Honorer (K2) dari Kabupaten/Kota maupun Provinsi, khususnya yang ada di Kabupaten Klaten Jawa Tengah, terkait dengan SK menjadi CPNS," ujar Henry M Kailola melui phonsel saat dihubungi oleh .

Henry menegaskan bahwa, Kemenpan RB seharusnya menghargai para Pegawaii Honorer, yang sebagian besar adalah para Guru Honorer yang sudah belasan tahun berjuang untuk mendidik anak-anak bangsa.

"Saatnya kita harus peduli terhadap para Pegawai Honorer yang sebagian besar adalah Para Guru yang selama ini sudah bekerja untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, termasuk di dalamnya ada juga anak-anak kita, karena upah mereka masih belum layak. Kasihan mereka dan keluarga mereka," ucap Henry.

Seperti diketahui, dua hari lalu, sebanyak 296 pegawai honorer kategori II (K2) yang lolos seleksi menjadi CPNS pada 2013-2014 melayangkan surat ke Pemkab Klaten agar mengusulkan kembali formasi khusus bagi mereka ke Kemenpan RB. Surat tersebut dilayangkan Selasa (18/9/2018).

Usulan berupa surat melalui kuasa hukum mereka, Y.B. Irpan, dilampiri putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tenaga honorer K2 tersebut, Bayu Nur Cahyanto, mengatakan pada 2016 lalu para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka yang diberikan oleh Pemkab tak dapat diproses. Alasannya, Badan Kepegawaian Daerah (kini bernama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Klaten melebihi batas waktu kesanggupan menyelesaikan kelengkapan data berkas usulan penetapan NIP.

Dari putusan persidangan, PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten.

Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses penetapan NIP ratusan honorer K2 tersebut. BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA tak menerima pengajuan kasasi atas perkara Nomor 211 K/TUN/2017 itu. Bayu menuturkan upaya untuk mendapatkan NIP bagi 296 honorer K2 sudah dilakukan hingga berkoordinasi dengan BKN Yogyakarta.

"Kami koordinasi dan konsultasi dengan Kanreg I BKN Yogyakarta dan dari sana disarankan untuk ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pemkab. Dari Pemkab menyambut baik surat permintaan kami," katanya.

Ia berharap surat permintaan yang dilayangkan kuasa hukum honorer K2 segera ditindaklanjuti Pemkab Klaten. Semua masih aktif mengajar hingga saat ini. Soal honor ya kisaran Rp200.000/bulan hingga Rp300.000/bulan,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kewenangan mengeluarkan SK penetapan NIP CPNS kepada 296 honorer yang dinyatakan lulus tes seleksi 2013 dan 2014 itu berada di pemerintah pusat. Pemkab sebatas membantu merekomendasikan agar mereka segera diangkat menjadi CPNS.

'Kami sebenarnya ikut mendorong, selalu ikut berkoordinasi. Mereka kan selalu menang dari putusan PTUN hingga MA, kami minta tolong pemerintah pusat segera memberikan SK. Kalau saya selaku bupati, selaku orang Klaten tentunya senang sekali mereka bisa memenangkan gugatan. Tetapi, kan kewenangan ada di pemerintah pusat. Kami tidak memiliki kekuatan untuk mendesak-desak," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat