unescoworldheritagesites.com

Irwandi Yusuf Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

tersangka Irwandi Yusuf

JAKARTA: Setelah Ahmadi, penyuap Irwandi Yusuf, disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hampir bisa dipastikan menyusul Irwandi Yusuf diadili di pengadilan sama. Hal itu bisa dipastikan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atau permintaan pengguguran status tersangka  Gubernur Aceh nonaktif itu..

“Tim penyidik KPK berusaha merampungkan berkas penyidikan atas nama IY secepatnya agar segera dapat dilimpahkan ke penuntutan kemudian digelar persidangannya Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dalam putusan praperadilan hakim PN Jakarta Selatan disebutkan pemohon praperadilan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. “Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Irwandi) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” demikian hakim tunggal Dedy Hermawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Pemohon praperadilan dalam hal ini bukan Irwandi, melainkan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna. PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi. Saat ini, Irwandi masih menduduki posisi ketua umum pada partai itu.

Yuni Eko menggugat status tersangka Irwandi yang disematkan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan infrasktruktur dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018. Dalam gugatannya, Yuni Eko menilai Irwandi tak bisa disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak melakukan transaksi suap saat berada di lokasi.

Atas ketiadaan kedudukan hukum tersebut,  gugatan praperadilan ditolak hakim. “Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim. Dengan begitu, kata Setiadi, KPK dapat membuktikan bahwa proses hukum terhadap Irwandi sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Sudah dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak mencukupi sebagai kuasa dari terdakwa, dalam hal ini adalah Gubernur nonaktif Aceh. Intinya proses hukum terhadap Gubenur nonaktif Aceh sudah benar,” tuturnya.

Anehnya, setelah putusan, Irwandi menyampaikan ada pihak yang ingin memanfaatkan namanya untuk mengajukan gugatan tersebut.  "Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY (Irwandi Yusuf) dan IY (Irwandi Yusuf) sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," demikian Irwandi melalui kuasa hukumnya.

Irwandi Yusuf diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat