unescoworldheritagesites.com

Buang Bayi Sendiri, PRT Diamankan Polisi - News

SURABAYA: Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kondisi meninggal dunia di  tempat pembuangan sampah akhir kawasan Keputih, Surabaya. Bayi malang itu dibuang oleh tersangka ibu kandungnya sendiri, Maria Ledatondu (24) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di sekitar kawasan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat dilahirkan bayi itu dalam kondisi hidup. "Tapi selanjutnya, bayi itu dibungkus dengan kaos dan keresek hitam," ujarnya, Sabtu (20/10/2018).

Bungkusan bayi itu, dibuang oleh tersangka di tempat sampah depan rumah majikannya. Pengakuan tersangka, bayi perempuan itu sempat dimandikan sebelum dibungkus dengan kaos dan keresek hitam hingga kehabisan nafas.

Sebelumnya, warga Keputih Tegal Baru digegerkan penemuan bayi di tumpukan sampah pada Rabu (17/10/2018) malam. Bayi itu ditemukan saat warga memilah-milah sampah-sampah plastik dan kardus.

Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dalam kondisi meninggal. Jazad bayi yang diperkirakan baru berumur satu hari dan masih ada ari-arinya itu, akhirnya dibawa ke Kamar Mayat RSUD Dr Soetomo.

Polisi yang menanganai kasus ini, langsung mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi. Polisi juga menelusuri lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah petugas pembuang sampah hingga akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi, saat majikannya sedang tertidur pulas pada pukul 03.00 WIB. Bungkusan bayi yang dibuang di tempat sampah itu akhirnya diangkut petugas sampah komplek perumahan tempatnya bekerja.

Majikannya yang dimintai keterangan polisi mengaku kaget dan tidak mengetahui bahwa pembantunya itu hamil. Tersangka nekat melakukan perbuatan biadab itu karena malu.

Bayi itu diakui sebagai hasil hubungan badan dengan kekasihnya yang tak mau bertanggungjawab saat mengetahui dirinya hamil. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat