unescoworldheritagesites.com

Persiteruan Mahkamah Agung Versus Komisi Yudisial Muncul Lagi - News

Komisi Yudisial

 

JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan para hakim terhadap juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terkait  pemberitaan dugaan pungli Rp150 juta untuk pertandingan tenis di lingkungan Mahkakah Agung (MA) ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan tahapan itu berarti bakal ada tersangka.

"Ya sudah sidik (penyidikan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta,  Kamis (22/11/2018).

Penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jubir KY Farid Wajdi. Tapi, Farid tidak menghadiri pemanggilan yang diagendakan Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait kasus yang menimpa Farid  yang dilaporkan oleh Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso soal pemberitaan yang dimuat oleh Harian Kompas pada 12 September 2018.

Dengan peningkatan status itu persiteruan MA dan KY kini memasuki babak baru. Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial yang diwakili Mahmud Irsad Lubis mengatakan, kapasitas Farid saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas yang kemudian dijadikan judul 'Hakim di daerah keluhkan iuran' merupakan juru bicara Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011.

"Pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Irsad.

Irsad menjelaskan, kliennya saat melakukan wawancara dengan Harian Kompas sebagai narasumber atau juru bicara Komisi Yudisial. Menurutnya, Harian Kompas yang memuat pemberitaan tersebut layak mendapatkan perlindungan. "Harian Kompas adalah pihak media yang melakukan wawancara dan memuat pernyataan dari narasumber sehingga dalam hal ini Harian Kompas layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya itu merupakan sengketa pers dan bukan delik pidana. Hal itu berdasarkan surat dari Dewan Pers No.551/DP/K/X/2018, yang pada intinya menegaskan dan menyatakan hal ini adalah sengketa pers. "Bahwa merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, No:2/DP/MoU/II/2017No:B/5/II/2017 Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka kedua laporan polisi tersebut adalah merupakan sengketa pers yang penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum dan penyelesaian di Dewan Pers," ujarnya.

Keberatan terhadap konten pemberitaan di sebuah media, katanya, dapat dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media di mana berita dimuat (Pasal 5 UU 40/1999), sehingga upaya melalui jalur pidana kepada para narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial," ujarnya.

Irsad pun menganggap kliennya itu telah mendapatkan kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial atas kasus yang menimpa Farid. Karena, pernyataan yang disampaikan oleh Farid merespons pertanyaan dari Wartawan Kompas yang kemudian semestinya hal tersebut ditelusuri validitasnya dan bukan dituduhkan. "Informasi diperoleh jelas sumbernya dan merupakan bentuk temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KY, sebagai lembaga pengawas," ujarnya.

Dia menilai, laporan Mahkamah Agung terhadap polisi yang mana posisi Komisi Yudisial sedang menjalankan tugasnya merupakan peristiwa kedua, sejak peristiwa pertama pada tahun 2015 yang dianggap telah mengkriminalkan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial periode kedua.

"Laporan polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan Narasumber media yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan pers," tuturnya.

Sebanyak 64 hakim Mahkamah Agung (MA) yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) serta ketua pengadilan tingkat banding sebelumnya melaporkan Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan yang dikeluarkan KY tentang penyelenggaraan turnamen tenis di Bali.

"Juru bicara Komisi Yudisial (Farid Wajdi) yang menyatakan bahwa penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta. Hal ini tidak benar dan kali ini lah kami laporkan ke polisi," ujar Suhadi di pertengahan September lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat