unescoworldheritagesites.com

Ahok Mohon Perlindungan Hukum Ke Presiden Jokowi dan Kapolri - News

advokat Puji Wijayanto bersama klien Ahok

 

JAKARTA: Pencari keadilan The Tiau Hok alias Ahok memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, lahan  di Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana yang sudah dinyatakan sah sebagai  miliknya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara belum bisa dieksekusi/dikuasai sepenuhnya akibat ulah lawannya berperkara selama ini.

Sejumlah kawanan preman yang diduga dikerahkan Candra Gunawan dengan kawan-kawan (dkk) - pihak yang sebelumnya mengklaim atau menggugat tanah yang  dipersengketakan  selama 11 tahun tersebut sebagai miliknya – beraksi menghalang-halangi penguasaan lahan oleh pemiliknya yang sah. Setelah menghadang juru sita PN Jakarta Utara namun digagalkan aparat kepolisian dan Satpol PP pada 28 November 2018 lalu, selanjutnya preman-preman itu menumpuk alat-alat berat rongsokan di Jalan Kapuk Indah - akses jalan masuk ke  tanah Ahok. Tidak itu saja, dibangun pula tembok penutup Jalan Kapuk Indah ke Jalan Kapuk Kencana juga areal tanah Ahok.

Oleh sebab itu, wanita yang dimakan usia mengurusi perkara meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan aparatnya, khususnya Pak Kapolri Tito Karnavian, agar mengamankan dan melindungi hak-hak saya sebagai pencari keadilan yang  telah ditetapkan sebagai pemilik sah dalam putusan PN Jakarta Utara. “Tolonglah Pak Presiden, Pak Kapolri, saya sudah lelah mempertahankan tanah hak-hak saya dan keluarga selama sebelas tahun. Sudah dinyatakan sah sebagai milik saya oleh PN Jakarta Utara dan dibuat penetapan eksekusi, sayangnya eksekusi  putusan PN Jakarta Utara itu dilecehkan Candra Gunawan dengan mengerahkan preman untuk terus menerus menguasai lokasi,” ujar Ahok di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Wanita yang didampingi penasihat hukum Puji Wijayanto SH MH itu juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mendukungnya  dalam pengembalian fungsi Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana yang selama  ini dikuasai/diblokir  Candra Gunawan dkk dengan menutup dua sisi sehingga kedua jalan akses ke tanah milik Ahok. “Tolonglah Pak Gubernur dibantu saya untuk mengembalikan fungsi jalan itu. Masak Pak Gubernur kalah sama pengusaha yang  tidak taat hukum, yang kerahkan preman kuasai tanah bukan miliknya dan tutup jalan negara seenaknya serta lecehkan putusan pengadilan,” kata Ahok.

Anies Baswedan juga diminta Ahok agar memerintahkan Satpol PP membantu aparat kepolisian mengamankan penguasaan kembali lahan milik Ahok dan kedua ruas jalan yang berasal dari fasosum itu.  Sebab, tidak tertutup kemungkinan oknum-oknum Satpol PP bahkan penegak hukum bermain dan menjadi backing Candra Gunawan. Ahok berharap arogansi pengusaha (Candra Gunawan dkk) yang mengerahkan preman menentang  putusan pengadilan harus dihancurkan kemudian ditelusuri pula kemungkinan-kemungkinan tindakan kejahatan dilakukannya, termasuk kemungkinan tilep pajak miliaran rupiah.

Puji Wijayanto SH MH yang mantan hakim juga menantang Candra Gunawan bertempur pada jalur hukum. “Kami siap menghadapi permainan saudara (Candra Gunawan) di jalur hukum mana saja, perdata maupun pidana. Saya tantang saudara, sekalipun saudara konglomerat, pengusaha besar. Tetapi jangan kerahkan preman-preman, kami tidak mau terjadi pertumpahan darah. Kami penegak hukum yang taat hukum. Karena itu, kami akan gempur terus saudara (Candra Gunawan) yang lecehkan hukum dan putusan PN Jakarta Utara,” kata Puji mengingatkan lawan Ahok berperkara selama belasan tahun.

Menurut Puji, kalau Candra Gunawan yang konglomerat  dikalahkan seorang wanita (Ahok) pada jalur hukum maka dihadapilah atau  bila perlu dilakukanlah perlawanan hukum. Bukan menghalang-halangi eksekusi dengan mengerahkan preman-preman yang mengandalkan otot. “Negara ini berlandaskan hukum, jangan main hukum rimba setelah dikalahkan di jalur hukum yang ada. Selaku pengusaha, apalagi konglomerat, seharusnya bersikaplah dewasa, terima kekalahan apa adanya sebagaimana diputuskan lembaga peradilan. Kalau bukan milik sendiri, jangan dirampas dan diserobot,” ujar Puji.

Pengelola gudang sepeda Family di dua sisi Jalan Kapuk Indah juga tidak bisa menerima sepak terjang Candra Gunawan. Terutama penempatan alat-alat berat rongsokan di ruas jalan yang pada saat eksekusi pada 28 November lalu sudah dibersihkan. “Kami juga merasa terganggu, tetapi kami tidak mau ribut. Kami hanya menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  agar memfungsikan jalan di depan pergudangan ini  sebagaimana adanya,” ujarnya.

Candra Gunawan dkk mengklaim lahan milik Ahok bersertifikat hak milik 9258 di RT 02/RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,  sebagai miliknya dengan menunjukkan sertifikat pula. Namun oleh majelis hakim PN Jakarta Utara kepemilikan Candra Gunawan dinyatakan tidak sah, karena diduga alas hak sertifikatnya tidak sah atau fiktif. Sebaliknya dengan kepemilikan Ahok atau The Tiau Hok dinyatakan sah dan meyakinkan sesuai sertifikat hak milik 9258 yang dimilikinya. Dengan demikian menjadi  tidak bisa diganggu gugat keabsahan dan kepemilikannya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat