unescoworldheritagesites.com

Eksekusi Lahan Sengketa Di Solo Ricuh - News

Warga menghalangi proses eksekusi lahan sengketa di Kota Solo

SOLO: Eksekusi lahan sengketa di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018) diwarnai kericuhan. Ratusan warga yang menempati lahan tersebut menghalang-halangi proses eksekusi dengan memblokir jalan masuk.

Tidak hanya itu, ratusan warga tersebut juga membakar ban di pintu masuk kampung. Warga sudah mulai berkumpul sejak pukul 05.00 WIB, dengan membawa bambu mereka terus menghalangi eksekusi lahan yang dilakukan petugas.

Puluhan anggota Satpol PP dan ratusan aparat kepolisian dari Mapolresta Solo mengamankan lokasi tersebut. Selain membakar ban, warga juga sempat melempari petugas dengan batu. Aparat keamanan yang sudah siap di lokasi segera mengamankan situasi dengan memadamkan ban. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi provokator.

Menurut Kuasa Hukum pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti, sebelum melakukam eksekusi pemilik lahan sudah memberikan peringatan.

"Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya kepada warga untuk pindah. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan mereka tetap bertahan," ujarnya.

Lahan seluas 15.000 meter persegi tersebut telah bertahun-tahun ditinggali ratusan warga. Sementara itu, Kuasa Hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo, menyesalkan tindakan petugas tersebut. Karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa.

"Harus ada  dasar hukumnya sebelum ada eksekusi. Ada 78 warga yang belum sepakat ganti rugi kok sudah dieksekusi," katanya.

Hal senada juga dikatakan salah satu warga, Fajar yang mengaku telah puluhan tahun tinggal di sana.

"Warga minta aparat membatalkan eksekusi ini karena lahan ini masih sengketa. Saya tetap mempertahankan lahan ini karena tidak punya tempat tinggal lain," jelas Fajar.

Atas kejadian tersebut, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan aparat kepolisian membantu mengamankan proses eksekusi. Sebanyak 240 personil diterjunkan untuk mengamankan pengosongan lahan tersebut.

Menurut Andy, eksekusi dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan warga terkait ganti rugi. Sebelumnya, warga melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat