unescoworldheritagesites.com

Antirasuah Diminta Fokus Basmi Markus Dan Pedagang Pekara - News

Humas MA Abdullah

 

JAKARTA: KPK mengusulkan fokus dalam membasmi mafia peradilan. makelar kasus (markus), mafia peradilan dan perdagangan perkara sudah menggurita bahkan sampai ke titik nadir.

"Kita harus mendorong pemberantasan korupsi dengan mendukung KPK untuk masuk pada wilayah korupsi politik dan mafia peradilan," kata Direktur Pusat Pengajian Yayasan Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Bayu Dwi Anggono, Minggu (9/12/2018) ).

 Dia melihat sangat diperlukan pembenahan yang serius terhadap rekrutmen, pembinaan (sistem mutasi dan promisi) dan pengawasan hakim. Komisi Yudisial (KY) harus memberikan peran yang lebih kuat untuk membantu MA dalam melakukan pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasan hakim. RUU Jabatan Hakim api untuk segera disahkan agar reformasi dapat dilakukan secara komprehensif. "Selain itu, diperlukan keberanian untuk menyelesaikan kasus suap di pengadilan," ujar Bayu.

Berbagai upaya pemberangusan kegiatan Korupsi sebenarnya terus dilakukan. Namun tindak pidana korupsi belum juga menunjukkan penurunan yang berarti. Beragam partai politik masih terjerat kasus korupsi. Kepala daerah di berbagai tempat silih berganti terjerat korupsi.

Penegak hukum, izin hakim masih terus digerogoti korupsi. Pada Jumat, 7 Desember 2018, misalnya, Mahkamah Agung (MA) menggulirkan anggota sementara hakim di PN Semarang berinisial LST yang bisa dilakukan oleh KPK terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki.

Pemberian suap Ahmad itu untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas harga dia sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017. Pemberhentian sementara ini merupakan hasil dari perundingan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

“MA tidak memberikan toleransi apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. MA mengutuk keras dan bahkan sampai alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa dan negara Republik Indonesia di mata dunia,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Terkait masih kerapnya hakim terjerat korupsi atau suap, saat ini MA melalui Badan Pengawasan sedang meningkatkan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan. “Perlu disadari manusia ini untuk keimanan yang fluktuatif, pada saat sadar mungkin ingat itu tidak baik. Pada saat tidak sadar, kadang-kadang juga lengah. Oleh sebab itu, agar-agar masyarakat dan hakim, tidak cukup dengan Komisi Yudisial, ”ujar Abdullah. 

“Jika ada gejala yang memungkinkan melenceng, segera menyerahkan ke Badan Pengawasan. Jangan dibiarkan. Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak menjadi penyebab korupsi. Karena tidak mungkin dilakukan oleh pelaku solo. Mohon masyarakat juga membantu MA untuk menegakkan hukum dan keadilan di negeri kita tercinta ini, ”ujarnya.

Untuk mempersempit ruang suap menyuap, mulai 2019 MA akan menerapkan peradilan secara elektronik (e-court) . Dengan adanya e-court , semua orang yang berperangai dari klaim gugatan, jawaban-jawaban, sampai dengan kesimpulan dilakukan secara elektronik. "Ini untuk mengurangi kebutuhan bertaruhan aparatur MA dengan pada pencari keadilan," katanya.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat