unescoworldheritagesites.com

Korupsi Di PLN Batubara Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA: Kasus dugaan korupsi di PLN Batubara (anak usaha PT PLN) akan segera digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu hampir bisa dipastikan menyusul Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama PT PLN Batubara   dan Direktur Utama PT Tansri Majid Energi Kokos Jiang telah  ditahan setelah ditahapduakan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kasus mereka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi, di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Khairil Wahyuni dan Kojos Jiang adalah dua tersangka kasus penggadaan batubara untuk PLN Batubara (anak usaha PLN). Dugaan kerugian negara Rp477 miliar. Menurut Supardi penahanan kedua tersangka didasarkan kepada pertimbangan subjektif dan objektif dari tim jaksa penunut umum. "Pelimpahan berkas dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta paling lambat awal Januari 2019, " jelas Supardi.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara  oleh PT Tansri Majid Energi (TME) ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Mereka sempat ditangguhkan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam proses penyidikan. Alasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rudi Margono untuk pengumpulan aset (tracing)  mengingat aset yang disita masih minim.

Kasus ini sempat mengerus keuangan PT PLN Batubara, karena sudah mengeluarkan duit sampai Rp477 miliar. Namun pasokan batubara ke PLN tidak terwujud. Bahkan, belakangan diduga surat kerjasama antara PLN Batubara dan TME telah dijaminkan ke salah satu bank pelat merah dan digondol uang Rp1 triliun.

 Kerja sama PLN Batubara dan TME terkait pencadangan batubara sejak PLN 2012. Dana tahap pertama dikucurkan PLN Batubara Rp30 miliar guna eksplorasi batubara di Muaraenim, Palembang. Anak usaha PLN ini lalu mengucurkan dana Rp447 miliar, karena yakin atas analisis laporan Konsultan Sucofindo yang disertakan TME. Itu pun dikucurkan tanpa RUPS PLN.

Belakangan diketahui, dokumen analisis Sucofindo hasil rekayasa. Selain itu, eksplorasi tambang  hanya dilakukan terbatas dan kualitasnya tidak seperti yang disepakati dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan Rp477 miliar.

Menurut beberapa penyidik di Kejati DKI Jakarta, masih terbuka kemungkinan bertambah tersangka untuk kasus itu. Penyidik sampai saat ini masih terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti untuk tersangka baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat